WARGA GAZA DIBEBASKAN SETELAH JALANI HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA

PIC
PIC

, 6 Dzulqa’dah 1436/21 Agustus 2015 (MINA) – Otoritas pendudukan pada Kamis pagi (20/8) membebaskan seorang   dari setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Menurut sumber-sumber lokal di Gaza, tahanan Wisam Qaddas (33), dibebaskan oleh tentara Israel di Beit Hanoun (Erez), bagian utara Jalur Gaza, ia disambut hangat oleh keluarga dan teman-temannya, Palestinian Information Center (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Pasukan pendudukan Israel menculik Qaddas pada Agustus 2005 saat serangan ke utara Gaza dan kemudian pengadilan Israel menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan mengganggu keamanan.

Sekitar 380 tahanan dari Gaza ditahan di penjara Israel, sebagian besar dari mereka menjalani hukuman penjara yang lama. (T/P006/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0