Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, salah satu agenda dari Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-10 yaitu membahas rekomendasi dan fatwa terkait haji dan umrah.
Rekomendasi dan fatwa tersebut, antara lain penggunaan masker saat berihram haji dan umrah, pendaftaran haji melalui utang dan pembiayaan, serta pendaftaran haji pada usia dini.
“Ada hal yang berbeda pada penyelenggaraan Munas kali ini, yakni diselenggarakan pada saat pandemi Covid-19 masih belum melandai. Untuk hal tersebut teknis penyelenggaraan dilakukan secara blanded system yaitu on line dan off line serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Zainut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/11).
Wakil Menteri Agama itu mengungkapkan, selain membahas rekomendasi dan fatwa, Munas juga memiliki tugas dan wewenang menilai pertanggungjawaban pengurus MUI periode 2015-2020, menyusun Garis-garis Besar Program Kerja Nasional 2020–2025, menetapkan perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI dan memilih pengurus MUI untuk masa bakti 2020–2025.
Terkait agenda pemilihan Ketua Umum MUI, Zainut menegaskan, berdasarkan aspirasi dari daerah, Ketua Umum MUI diharapkan dijabat oleh seorang ulama yang memiliki kriteria yang ditentukan.
Diantaranya memiliki kedalaman ilmu agama (mutafaqqih fiddin), dapat menjaga muru’ah atau harga dirinya (mutawarri’), memiliki kemampuan menggerakkan organiasi (muharrik), tertib dalam memimpin organisasi (munadzdzim), aspiratif dan diterima oleh semua kalangan serta bisa bekerja sama dengan semua pihak.
Zainut menambahkan, MUI ke depan akan terus memantapkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi mungkar atau mengajak ke jalan kebaikan (ma’ruf) dan mencegah hal-hal yang dilarang oleh agama (munkar).
“Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar,” katanya.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Menurutnya, hal itu dipandang keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma’ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila.
Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke 10 akan digelar pada 25-27 November.
Munas akan diselenggarakan secara virtual dan tatap muka. Peserta tatap muka akan hadir di Hotel Sultan Jakarta dengan jumlah terbatas dan juga dilakukan secara virtual daring dengan para peserta berada di rumah/kantornya masing-masing di berbagai daerah.
Rencananya Munas akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo, dan mengundang para menteri, duta besar negara sahabat, kemudian tokoh nasional. (R/Hju/R1)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Mi’raj News Agency (MINA)