Ankara, MINA – Menteri Luar Negeri Turkiye dan 17 negara lainnya mengecam keras langkah “ilegal dan tidak dapat diterima” yang dilakukan oleh wilayah Somaliland yang memisahkan diri untuk membuka kedutaan besar untuk Israel di Yerusalem yang diduduki.
Pernyataan bersama dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Turkiye, Aljazair, Bangladesh, Djibouti, Mesir, Indonesia, Yordania, Kuwait, Lebanon, Mauritania, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, dan Yaman. Anadolu melaporkan, Ahad (24/5).
“Para menteri mengutuk keras langkah ilegal dan tidak dapat diterima yang diambil oleh wilayah yang disebut ‘Somaliland’ dalam membuka ‘kedutaan besar’ di Yerusalem yang diduduki,” kata pernyataan itu.
18 negara mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan “pelanggaran terang-terangan” terhadap hukum internasional dan resolusi internasional yang relevan, dan merupakan pelanggaran langsung terhadap status hukum dan sejarah Yerusalem yang diduduki.
Baca Juga: Rabi Terkemuka Israel Sebut Lebih Baik Dipimpin Pemerintahan Arab daripada Zionisme
Para menteri juga menegaskan kembali penolakan mereka terhadap tindakan sepihak apa pun yang bertujuan untuk memperkuat realitas ilegal di Yerusalem yang diduduki atau memberikan legitimasi kepada entitas atau pengaturan yang melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali bahwa Yerusalem Timur telah menjadi wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, menekankan bahwa tindakan apa pun yang dimaksudkan untuk mengubah status hukum dan historisnya adalah “batal dan tidak sah serta tanpa efek hukum.”
Para menteri menekankan dukungan penuh mereka untuk persatuan, kedaulatan, dan integritas teritorial Somalia, sambil menolak tindakan sepihak apa pun yang merusak persatuan teritorial Somalia atau melanggar kedaulatan negara tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global
















Mina Indonesia
Mina Arabic