Jakarta, MINA – Pemprov. DKI Jakarta meraih penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan atas 31 Kelurahan, 24 Kecamatan, dan 5 Wali Kota wilayah DKI Jakarta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Balai Kota pada Selasa (12/11).
Bersamaan dengan penyerahan penghargaan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kemenkumham RI mempelopori kebijakan Kelurahan Sadar Hukum tahun 2019.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik program Kelurahan Sadar Hukum yang merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Kepala Biro Hukum Setda Prov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam sambutannya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sebagai acuan semua pihak melihat kinerja perangkat Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan) dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
Dari 44 kecamatan dan 267 kelurahan di wilayah DKI Jakarta, 199 Kelurahan telah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
Sampai 2018 lalu, sebanyak 168 kelurahan diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, dan bertambah sebanyak 31 kelurahan di tahun 2019 ini. Sedangkan wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu sampai 2015, terdapat 2 Kecamatan dan 6 Kelurahan diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
“Penghargaan yang diberikan kepada Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta ini menjadi landasan konkret bagi para camat dan lurah dalam melaksanakan tugasnya, serta sekaligus menjadi panutan masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk taat hukum dan taat azas,” katanya.
Untuk itu, ia mengajak semuanya agar benar-benar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan aktivitas. (T/R06/P1)
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama
Mi’raj News Agency (MINA)