
Ilustrasi web blokir. Foto: GhantaTechnical
Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Juli 2017 lalu telah memblokir hampir 6.000 general akun dari media sosial dan website di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo samuel Abrijani Pangerapan di sela acara peluncuran program #BijakBersosmed di Kantor Pusat Indonsat, Jakarta.
“Bulan Juli kemarin hampir 6.000 general akun yang kita (Kemkominfo) blokir,” kata Pangerapan di Jakarta, Sabtu (26/8). Mi’raj News Agency (MINA) melaporkan.
Ia menambahkan, tiap hari pasti ada akun yang diblokir oleh Kemkominfo, yang mendominasi adalah akun sosmed atau situs yang menebar pornografi, hoax, ujaran kebencian, judi, penipuan, bahkan radikalisme.
Baca Juga: Basarnas Intensifkan Pencarian Helikopter di Sekadau Kalbar
Dalam memblokir, Kemkominfo terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat, lalu dikonsultasikan, jika benar melanggar maka diblokir. Pangerapan juga mengaku tim patroli dari Kemkominfo selalu mengawasi di dunia internet, jika ada yang melanggar maka akan diblokir.
Ia berharap, masyarakat Indonesia ke depannya bisa menggunakan media sosial dengan bijak, tidak membuat konten-konten yang “nyeleneh” dan harus mendukung konten positif dengan cara menyukai dan share kontennya.
“Harapannya adalah makin banyak orang memproduksi konten-konten positif di sosmed,” kata Pangerapan. (L/R08/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Sekolah di Aceh Utara Belum Diperbaiki Lima Bulan Pascabanjir
















Mina Indonesia
Mina Arabic