Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo Minta Aplikasi Digital PSE Asing Segera Lakukan Pendaftaran

kurnia - Selasa, 19 Juli 2022 - 22:28 WIB

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:28 WIB

16 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani meminta aplikasi digital atau Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) asing seperti Whatsapp, Facebook, dan Instagram untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo sebelum batas akhir pada Rabu 20 Juli.

“Kita tahu ruang digital kita tidak terbatas, tanpa batas. Kita mencoba semua pelaku usaha ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market untuk mendaftar. Supaya kami tahu apa layanan yang diberikan. Banyak hal yang harus dipatuhi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (19/7).

Ia mengatakan, saat ini sejumlah PSE lainnya sudah mendaftar seperti Google, WeChat, Tiktok, Spotify dan lain sebagainya. Begitu juga aplikasi lokal seperti Traveloka dan GoJek yang telah melakukan pendaftaran.

“Mereka harus patuh kepada pajak kita. Walau tidak berlokasi di Indonesia, mereka harus mematuhi perpajaan di Indonesia. Maka kita harus melakukan pendataan,” ujar Samuel.

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Samuel mengaku tidak tahu mengapa sejumlah aplikasi yang berbasis di luar negeri sampai saat ini belum mendaftar. “Saya tidak tahu apa kendalanya. Mungkin last minute. Tapi yang jelas sudah ada yang mendaftar,” imbuh Samuel.

Ia mengaku Indonesia tidak takut jika memang harus memblokir PSE-PSE besar, karena mereka tidak mematuhi regulasi pemerintah.

Samuel mengatakan, situasi ini justru akan membuka lahan bisnis bagi anak bangsa. “Begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa yang bisa membangunnya dan ini bukan hal yang susah,” ujarnya.

“Sanksi terhadap PSE terbagi menjadi tiga, yakni teguran, denda administratif, dan pemblokiran. Apakah akan diberikan teguran, denda administrasi, atau pemblokiran, itu hak prerogratif Menteri. Keputusan ada di Menteri,” katanya. (R/R4/R1)

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia