Al-Quran Sumber Rujukan Utama Persoalan Hukum

Jakarta, 11 Safar 1438/11 November 2016 (MINA) – Ahli Hukum, Yusuf Hidayat mengatakan, Al-Quran adalah sumber rujukan utama untuk persoalan hukum.

“Posisi Al-Quran itu dalam Islam sangat agung. Jadi umat Islam itu harus ada pedoman, harus ada kepastian hukum, terutama pada hal-hal yang sensitif sekali,” ujar Hidayat dalam Diskusi Publik dengan tema “Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah di penjara???” di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Jumat (11/11).

Melihat dinamika kehidupan kebangsaan berkenaan dengan Pernyataan dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama (MUI) 11 Oktober 2016 dan Gerakan Damai Bela Al Qur’an, Hidayat mengatakan, argumen MUI itu berpatokan pada Al-Quran.

“Jadi ketika ditanya bagaimana posisi ulama ketika menentukan fatwa atau hukum? Itu sudah sangat strategis apalagi dikeluarkan oleh MUI,” tuturnya.

Baca Juga:  Dukung Mahasiswa AS, UI Gelar Perkemahan Solidaritas Palestina

“Darimana lagi ulama ingin berpendapat dan mengeluarkan suatu fatwa kalau tidak merujuk pada Al-Quran,” tambahnya.

Selain itu, terkait Aksi Damai beberapa waktu lalu, Hidayat mengatakan, ada kondisi batin yang berbeda. “Dulu nuansa politik lebih dominan. Kalau sekarang panggilannya berbeda sekali, lebih pada sentuhan-sentuhan jiwa,” tuturnya (L/P006/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.