Muhammadiyah : Pengadilan Pastikan Sidang Perdana Ahok Digelar 13 Desember

Jakarta, 10 Rabi’ul Awwal 1438/10 Desember 2016 (MINA)  – Sidang perdana kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau dipastikan akan digelar pada Selasa (13/12) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.

Kepastian itu didapat setelah Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah dan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi pada Jum’at (9/12) kemarin.

“Iya, kemarin kami menemui Kepala Pengadilan Negeri Jakut untuk memastikan tanggal sidang perdana kasus penistaan agama ini,” kata Pedri saat dihubungi Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Sabtu (10/12) di Jakarta.

Selain memastikan tanggal sidang perdana kasus penistaan agama, Pedri beserta tim kuasa hukumnya juga memberikan masukan agar agenda pemeriksaan pernyataan saksi tidak disiarkan secara langsung.

Baca Juga:  Takluk dari Irak 2-1, Indonesia Gagal Rebut Juara 3 Piala Asia U-23 di Qatar

“Apabila ini dilakukan, khawatir akan mempengaruhi keterangan saksi yang lainnya,” ujar Pedri.

Pada kesempatan itu, Pedri menegaskan akan terus mengawal kasus penistaan agama hingga tuntas. Ia berharap kasus ini selesai dengan hasil yang diharapkan umat Islam.

“Kami dari Angkatan Muda Muhammadiyah akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap penegakan hukum terhadap Ahok dengan seadil-adilnya,” demikian Pedri Kasman.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dengan ancaman kurungan 5 tahun. Dia harus berurusan dengan hukum karena dianggap menista agama saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Saat itu Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 yang berujung pada pelaporan oleh sejumlah pihak ke polisi. (L/P011/P2)

Baca Juga:  IRI Terus Gencarkan Gerakan Selamatkan Hutan Tropis Indonesia

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.