Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkes Setujui Penerapan PSBB di Banten dan Pekanbaru

sri astuti - Senin, 13 April 2020 - 23:12 WIB

Senin, 13 April 2020 - 23:12 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA –   Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto kembali menyetujui Penerapan Pembatasan Sosil Berskala Besar (PSBB), kali ini untuk wilayah Provinsi Banten dan Pekanbaru.

“Sudah (ditandatangani),” ujar Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona Achmad Yurianto, Ahad (12/4)

Disetujuinya Penerapan PSBB di Banten dan Pekanbaru oleh Menkes ini menambah daftar wilayah di Indonesia yang menerapkan PSSB.

Beberapa wilayah itu diantaranya :

Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar

Wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang akan diberlakukan pada 18 April mendatang.

Selanjutnya Pekanbaru, Riau. Namun belum diketahui kapan akan mulai diterapkan.

Sebelumnya Provinsi DKI Jakarta yang telah berlaku sejak Jumat (10/4), di seluruh wilayah DKI Jakarta. Disusul Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku pada Rabu (15/4), di mana pemberlakuan PSBB  disamakan dengan PSBB di DKI Jakarta untuk beberapa wilayahnya, yaitu Kota Depok, Kota Bogor dan Kota Bekasi.

Adapun Bandung Raya saat ini masih dalam tahap pengajuan.

Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo

Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat sendiri dibedakan antara kota dengan kabupaten. Wilayah perkotaan akan diberlakukan PSBB maksimal, sedangkan di kabupaten memprioritaskan zona merah. (R/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditangkap Terkait Penyadapan Nomor Telepon Presiden

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Internasional
Info MINA
Indonesia