Jakarta, MINA – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, Indonesia dan Singapura resmi meluncurkan Pengaturan Koridor Perjalanan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) pada Senin (12/10).
“Secara resmi pada hari ini pula TCA/Reciprocal Green Lane (RGL, sebutan Singapura) saya luncurkan. Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini,” kata Retno dalam taklimat media.
Menlu menjelaskan, sesuai kesepakatan dengan Singapura, pengaturan itu akan berlaku 14 hari setelah pengumuman yang berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut berlaku hanya untuk perjanan bisnis essensial dan diplomatik serta kedinasan yang mendesak.
Baca Juga: ISEF 2026 Dorong Generasi Muda Jadi Pelaku Usaha Industri Halal
“Dengan demikian maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata,” ujar Retno.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan akan dilakukan secara disiplin dan ketat.
Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
Mengenai pintu keluar masuk, kata Menlu, untuk sementara ada di dua titik, yaitu, pertama Tanah Merah Ferry Terminal Singapura-Batam Center Ferry Terminal Batam.
Baca Juga: GORO Dorong Inklusi Investasi Properti Syariah melalui Tokenisasi Aset Blockchain
Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport, Singapura. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Startup Fintech Syariah Saudi Takadao Kantongi Investasi US$3,1 Juta Ekspansi MENA–Asia Tenggara
















Mina Indonesia
Mina Arabic