Parlemen Israel Perpanjang Aturan Larangan Reunifikasi Untuk Warga Palestina

Al-Quds, MINA – Parlemen (Knesset) pada Senin (6/3), memperpanjang undang-undang yang mencegah (proses penyatuan kembali dua negara) keluarga untuk satu tahun lagi.

Perpanjangan undang-undang tersebut disahkan dengan pemungutan suara 20 mendukung dan 9 menolak di parlemen, kata Knesset dalam sebuah pernyataan.

Pertama kali dikeluarkan pada 2003 pada puncak intifada Palestina, undang-undang tersebut diperbarui setiap tahun. Kantor berita Wafa melaporkan.

Undang-undang tersebut terutama menargetkan warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur atau di Israel dan menikah dengan warga Palestina dari wilayah Tepi Barat atau Gaza.

Undang-undang itu melarang keluarga tersebut mendapatkan izin tinggal di Israel. Di bawah undang-undang itu, menteri dalam negeri tidak diizinkan untuk memberikan status kewarganegaraan atau izin tinggal di Israel untuk setiap warga negara dari Irak, Iran, Suriah, dan Libanon.

Baca Juga:  Al-Qassam Serang Pasukan Israel di Gaza dan Perbatasan Lebanon

Anggota Knesset keturunan Arab Iman Khatib-Yasin menggambarkan perpanjangan undang-undang tersebut sebagai “kebalikan dari demokrasi.” (T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.