SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Netanyahu Khawatirkan Surat Perintah Penangkapan ICC

sri astuti - Kamis, 27 Juni 2024 - 16:13 WIB

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:13 WIB

1 Views

TEL AVIV, ISRAEL - JUNE 22: Thousands holding banners and Israeli flags gather during a demonstration to demand a hostage swap deal with Gaza and the dismissal of the government led by Benjamin Netanyahu, in Tel Aviv, Israel on June 22, 2024. ( Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency )

Tel Aviv, MINA – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sedang mengkhawatirkan surat perintah penangkapannya dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) pada tanggal 24 Juli, menurut media Israel.

Pada tanggal 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Anadolu Agency melaporkan, Rabu (27/6).

“Netanyahu mengadakan diskusi tingkat tinggi pada Selasa malam tentang kemungkinan bahwa ICC akan mengindahkan permintaan kepala jaksa penuntut, Karim Khan, dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan Gallant,” lapor surat kabar Yedioth Ahronoth.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Urusan Strategis Ron Dermer dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara.

Baca Juga: Kewalahan di Gaza, Israel Butuh 10 Ribu Tentara Tambahan

“Netanyahu mengantisipasi pengadilan akan bertindak atas permintaan jaksa dan mengeluarkan surat perintah segera, bahkan mungkin sebelum pidatonya di depan Kongres AS pada 24 Juli,” kata harian itu.

Meskipun AS bukan anggota ICC, menerima Netanyahu di AS di saat ada surat perintah penangkapan internasional dapat menimbulkan kritik.

Israel juga bukan anggota mahkamah tersebut, sedangkan Palestina diterima menjadi anggota pada tahun 2015.

ICC, yang didirikan pada tahun 2002, merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.

Baca Juga: Direktur RS Al-Shifa Gaza Alami Penyiksaan Selama di Penjara Israel

“Secara historis, proses ini memakan waktu antara satu hingga delapan bulan. Januari adalah waktu paling lambat dalam kasus ini,” kata surat kabar tersebut.

Disebutkan bahwa mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.

“Baik Israel maupun individu yang menghadapi surat perintah penangkapan pribadi memiliki pilihan untuk mengajukan banding ke pengadilan, dengan mengajukan argumen pembatalan surat perintah tersebut,” tambahnya.

Menurut surat kabar tersebut, sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC. Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.

Baca Juga: Israel Gunakan Tameng Manusia, Hamas Seru Pengadilan Internasional

Israel, yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Lebih dari 37.700 warga Palestina syahid di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 86.300 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: CMEP Nyatakan Solidaritas Terhadap Gereja-Gereja di Yerusalem, Hadapi Tekanan Pajak dari Israel

 

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Internasional
Palestina
Palestina