Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اَفَمَنْ يَّعْلَمُ اَنَّمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ الْحَقُّ كَمَنْ هُوَ اَعْمٰىۗ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الْاَلْبَابِۙ ١٩ (الرعد [١٣]: ١٩)
Baca Juga: Boleh Bersedih, Tapi Jangan Larut dalam Kesedihan
“Apakah orang yang mengetahui bahwa apa yang diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad) dari Tuhanmu adalah kebenaran sama dengan orang yang buta? Hanya orang yang berakal sehat sajalah yang dapat mengambil pelajaran.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 19).
Dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud يَّعْلَمُ (mengetahui) pada ayat ini bukan sekadar secara lisan atau hafalan, tetapi meyakini sepenuh hati bahwa Al-Qur’an adalah wahyu yang benar, kemudian mengikuti petunjuknya dalam kehidupan.
Sebaliknya, اَعْمٰىۗ (orang buta) adalah mereka yang berpaling dari kebenaran karena hawa nafsu, kesombongan, atau kepentingan duniawi.
Pakar tafsir kontemporer, Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan, bahwa istilah ulul albab berasal dari kata lubb, yaitu inti atau sari sesuatu. Kalimat ini digunakan untuk menyebut orang yang berilmu. Selain ulul albab, Al-Qur’an menyebut orang yang berilmu dengan ahlu dzikri, ulil abshar, ulin nuha dan ulama.
Baca Juga: Komunitas Sebagai Fondasi Umat dan Benteng Generasi
Ulul albab adalah orang yang memiliki “akal yang jernih”, bebas dari prasangka, fanatisme sempit, dan kepentingan sesaat. Mereka tidak berhenti pada melihat gejala di permukaan, tetapi mampu menangkap hakikat persoalan, lalu mengambil keputusan berdasarkan wahyu, akal sehat, dan kemaslahatan.
Di sinilah relevansi ayat tersebut dengan pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Jakarta pada 24–26 Juli 2026. Kongres ini bukan sekadar forum berkumpulnya para ulama, cendekiawan, dan tokoh umat, tetapi menjadi ruang musyawarah untuk membaca berbagai tantangan bangsa dan dunia melalui perspektif Al-Qur’an.
Berbagai rekomendasi dalam Taujihat yang dihasilkan menunjukkan bahwa perhatian umat kini diarahkan kepada persoalan-persoalan strategis yang menyangkut masa depan peradaban, bukan sekadar perdebatan yang bersifat teknis atau parsial.
Kehadiran KUII sendiri memiliki sejarah yang panjang. Kongres ini pertama kali diselenggarakan di Cirebon pada 1921 silam, sebagai wadah silaturahim dan musyawarah lintas organisasi Islam di Indonesia. Tujuannya ialah memperkuat ukhuwah Islamiyah, menyatukan pandangan terhadap persoalan.
Baca Juga: Kejahatan Yahudi Membuat Hatinya Keras Membatu
Pada penyelenggaraan kali ini, KUII memusatkan perhatian pada isu-isu besar yang menyentuh kehidupan umat secara langsung, yaitu: dukungan terhadap perjuangan Palestina, persatuan umat, pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi syariah, hingga ancaman penyimpangan moral seperti LGBT.
Palestina, Ujian Nurani Kemanusiaan dan Keimanan
Dari dua belas taujihat yang dihasilkan KUII VIII, isu Palestina mendapat perhatian khusus. Sejak awal, pembelaan terhadap Palestina telah menjadi salah satu titik temu berbagai organisasi Islam di Indonesia. Bahkan di tengah beragam perbedaan pandangan dalam masalah fikih maupun sosial-politik, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina menjadi simpul yang menyatukan nurani umat.
Dalam taujihatnya, KUII VIII menegaskan pentingnya memperkuat dukungan politik, diplomatik, kemanusiaan, dan ekonomi bagi perjuangan rakyat Palestina, sekaligus mendorong pemerintah Indonesia agar tetap konsisten berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Ustaz Amri Fatmi: Hidup Mewah Berdampak Luas pada Kerusakan Alam
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan Palestina tidak dipandang semata sebagai konflik geopolitik, melainkan juga sebagai persoalan keadilan, kemanusiaan, dan amanah konstitusi bangsa Indonesia.
Syariat Islam menegaskan bahwa pembelaan terhadap negeri yang dijajah merupakan tanggung jawab bersama umat Islam sesuai kemampuan masing-masing. Ketika suatu bangsa dirampas hak dan kehormatannya, maka membela mereka bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari komitmen terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan.
Karena itu, dukungan kepada Palestina tidak boleh berhenti pada ungkapan simpati, tetapi harus diwujudkan melalui langkah dan tindakan nyata yang dapat dilakukan oleh setiap individu, lembaga, maupun negara.
Para founding fathers bangsa ini telah menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, sehingga penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (pembukaan UUD 1945). Oleh sebab itu, Taujihat KUII ke-8 ini sesungguhnya memperkuat kembali komitmen yang telah menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Baca Juga: Kehidupan Berbangsa dalam Perspektif Al-Qur’an
Persatuan Umat, Agenda yang Tak Pernah Kehilangan Relevansi
Selain Palestina, KUII ke-8 menempatkan persatuan umat sebagai agenda strategis. Pilihan ini menunjukkan bahwa para ulama menyadari satu kenyataan penting: sebesar apa pun potensi umat Islam, semuanya akan kehilangan daya apabila tercerai-berai oleh konflik internal.
Persatuan yang dimaksud tentu bukan berarti menghapus seluruh perbedaan. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang telah dikenal sejak masa para sahabat. Hl yang harus dihindari adalah berubahnya perbedaan menjadi permusuhan, saling menyesatkan sehingga merusak ukhuwah (persaudaraan).
Pembaru Islam dari Mesir, Muhammad Rasyid Ridha Rahimahullah memberikan analisis yang menarik mengenai sebab-sebab perpecahan. Menurutnya, sedikitnya terdapat 5 faktor utama yang menyebabkan umat terpecah.
Baca Juga: Perang Gaza dan Perubahan Persepsi Publik Amerika terhadap Palestina
Pertama, soal politik dan perebutan kekuasaan. Kedua, karena ashabiyah (kesukuan). Ketiga, pertentangan mazhab baik masalah usul (pokok) maupun furu’ (cabang)/fiqih). Keempat, berkata dalam agama dengan dasar ra’yu (akal semata). Kelima, hasutan musuh-musuh Islam.
Karena itu, Taujihat KUII VIII yang mengajak seluruh komponen umat memperkuat ukhuwah patut diapresiasi dan direalisasikan. Persatuan bukan berarti menyeragamkan cara berpikir, melainkan menyatukan tujuan.
Di sinilah karakter ulul albab kembali menemukan maknanya. Mereka mampu membedakan mana persoalan pokok yang harus diperjuangkan bersama dan mana persoalan cabang yang cukup disikapi dengan lapang dada.
Koruptor Kakap Layak Dihukum Mati
Baca Juga: Berubah ke Arah yang Lebih Baik
Salah satu rekomendasi yang menyita perhatian dalam Taujihat KUII VIII adalah dorongan agar negara memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku korupsi besar, termasuk membuka ruang penerapan hukuman mati bagi koruptor kakap.
Melalui rekomendasi tersebut, KUII VIII sesungguhnya ingin mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral, amanah, dan masa depan bangsa.
Negara membutuhkan penegakan hukum yang memberikan efek jera, sementara masyarakat memerlukan pendidikan akhlak yang menanamkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri.
Korupsi berbeda dengan pencurian biasa. Dana yang dikorupsi sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan publik. Ketika anggaran itu diselewengkan, dampaknya adalah kerusakan sosial dalam skala masif dan luas.
Baca Juga: Al-Aqsa Cahaya Keberkahan yang Menyinari Alam Semesta Sepanjang Masa
Pemikir hukum Islam kontemporer, Prof. Wahbah az-Zuhaili Rahimahullah dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan, bahwa hukuman ta’zir dapat diperberat menjadi hukuman mati apabila suatu kejahatan menimbulkan kerusakan yang luas terhadap masyarakat. Dan dipandang sebagai jalan terakhir untuk melindungi kepentingan publik (maslahah ‘ammah) serta mencegah kejahatan serupa terulang.
Di sisi lain, penerapan hukuman yang berat harus tetap berproses dalam peradilan yang adil, transparan, berdasarkan alat bukti yang kuat, serta menghormati hak-hak terdakwa.
Menjaga Fitrah Manusia dari Bahaya LGBT
KUII VIII juga memberikan perhatian terhadap LGBT yang dinilai bertentangan dengan fitrah manusia, ajaran Islam dan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Keutamaan Al-Qur’an: Dari Musabaqah untuk Diamalkan dalam Kehidupan
Ulama kontemporer Prof. Yusuf al-Qaradawi, dalam “Al-Halal wal Haram fil Islam” menegaskan, Islam memuliakan manusia dengan menetapkan aturan yang menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan kehormatan (hifzh al-‘irdh). Maka, segala bentuk penyimpangan dari tujuan di atas, jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Di sisi lain, pendekatan dakwah yang penuh hikmah, dialog, pendidikan, dan pendampingan merupakan jalan yang diajarkan Islam dalam menghadapi berbagai penyimpangan moral, sebelum dilakukan upaya yang lebih tegas.
Memberantas LGBT hendaknya dipahami sebagai bagian dari ikhtiar menjaga ketahanan moral bangsa. Keluarga yang kokoh, pendidikan karakter yang baik, lingkungan sosial yang sehat, serta penguatan nilai-nilai agama merupakan benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan moral di era globalisasi.
Dalam konteks kebijakan nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikelompokkan berbagai ancaman nonmiliter yang memengaruhi ketahanan nasional, seperti halnya penyalahgunaan narkotika, judi, radikalisme, dan terorisme.
Baca Juga: Hukuman Potong Tangan: Alternatif Mengatasi Kejahatan Korupsi
Sejalan dengan semangat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyerahkan kajian akademik dan draft RUU penanggulangan LGBT kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga, moral, dan tatanan sosial.
Tugas di atas sesungguhnya tidak hanya berada di pundak ulama, tetapi juga menjadi tanggung jawab orang tua, pendidik, pemerintah, media, dan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, menjaga fitrah manusia berarti sekaligus menjaga masa depan peradaban.
Membangun Kemandirian Ekonomi Umat
Perhatian terhadap penguatan ekonomi umat menjadi salah satu poin yang sangat strategis. KUII mendorong pengembangan ekonomi syariah, penguatan kelembagaan ekonomi umat, pengkajian terhadap kebijakan ekonomi nasional agar selaras dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk usulan mengenai pengembangan skema seperti Danantara Syariah.
Pesan ini menunjukkan bahwa para ulama menyadari satu kenyataan: dakwah tidak cukup hanya ditopang oleh semangat, tetapi juga memerlukan fondasi ekonomi yang kuat.
Sejarah Islam memberikan pelajaran yang sangat berharga. Pada fase awal dakwah di Makkah, Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam memang menghadapi tekanan yang luar biasa. Namun, di tengah tekanan itu, dakwah memperoleh dukungan dari para sahabat yang memiliki kekuatan ekonomi.
Ibunda Khadijah Rahiallahu anha, seorang saudagar kaya menjadi pilar utama penyangga dakwah di Makkah ketika menghadapi berbagai kendala. Abu Bakar Ash-Shiddiq Rahiallahu anhu menginfakkan seluruh hartanya untuk perjuangan.
Setelah hijrah ke Madinah, Utsman bin Affan Rahiallahu anhu membiayai berbagai kebutuhan umat, membeli Sumur Rumat (بئر رومة) agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis. Abdurrahman bin Auf Rahiallahu anhu, sang saudagar yang sukses yang menopang berbagai misi dakwah, dan para sahabat kaya lainnya Rahiallahu anhum tidak kalah dalam memberi kontribusi bagi perjuangan.
Ulama Afrika, Malik bin Nabi’ (w 1973), dalam karyanya Syuruthun Nahdhah menjelaskan bahwa kebangkitan sebuah peradaban memerlukan sinergi antara manusia, gagasan, dan modal. Umat Islam akan sulit keluar dari keterbelakangan apabila hanya menjadi konsumen, sementara penguasaan terhadap sektor produksi, investasi, teknologi, dan jaringan ekonomi dikuasai pihak lain.
Analisis Malik bin Nabi tersebut terasa sangat relevan dengan kondisi umat Islam saat ini. Di banyak negara, termasuk Indonesia, bahwa kekuatan ekonomi, penguasaan industri strategis, riset, hingga teknologi masih belum maksimal. Akibatnya, banyak program pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat yang berjalan dengan sumber dana terbatas.
Ajakan memperkuat ekonomi umat bukan semata-mata bertujuan meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga membangun kemandirian institusi-institusi Islam. Pesantren, sekolah, rumah sakit, media Islam, hingga organisasi dakwah memerlukan dukungan ekonomi yang kokoh agar dapat menjalankan perannya secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, perhatian KUII terhadap pengembangan ekonomi syariah bukan sekadar mengganti istilah konvensional dengan label Islam, melainkan menghadirkan sistem ekonomi syariah yang menjunjung keadilan, transparansi, keberpihakan kepada masyarakat luas.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَاب
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic