Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iran Batasi Warganya Bicara dengan Media Asing

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:11 WIB

13 Views ㅤ

Suasana sidang di parlemen Iran (foto: X)

Teheran, MINA – Parlemen Iran menyetujui secara prinsip rancangan aturan yang membatasi warga berkomunikasi dengan media asing, terutama media yang dianggap “bermusuhan” dengan Republik Islam.

Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman penjara dan menjadi bagian dari upaya Teheran mencegah apa yang disebut sebagai pengaruh atau infiltrasi asing. Press TV melaporkan, Jumat (21/8).

Rancangan itu disetujui pada Ahad (16/8) oleh 183 dari 290 anggota parlemen Iran. Media Amerika Serikat dan Israel, termasuk organisasi media yang mendapatkan pendanaan dari kedua negara tersebut, masuk dalam kategori media yang dianggap bermusuhan.

Dalam rancangan tersebut, wawancara atau mengikuti diskusi dengan media yang masuk kategori tersebut dapat dikenai hukuman penjara selama enam bulan hingga dua tahun. Sementara itu, warga Iran yang hendak berbicara dengan media asing lainnya diwajibkan terlebih dahulu memberi pemberitahuan kepada Kementerian Intelijen.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Aturan yang diusulkan juga mengatur komunikasi warga dengan kedutaan, organisasi asing, maupun lembaga non-Iran lainnya. Kontak tanpa pemberitahuan dan izin tertulis dari Kementerian Luar Negeri dapat dikenai denda serta pencabutan sejumlah hak sosial.

Namun, rancangan tersebut belum menjadi undang-undang. Setelah persetujuan prinsip di parlemen, ketentuan rinci masih harus dibahas dan kemudian menjalani peninjauan Dewan Wali (Guardian Council) sebelum dapat diberlakukan. Anggota parlemen Osman Salari juga mengingatkan bahwa sejumlah rincian yang beredar belum bersifat final.

Langkah tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Kelompok kebebasan pers menilai rancangan aturan itu berpotensi mempersempit ruang kerja media dan akses masyarakat terhadap informasi dari luar negeri.

Federasi Wartawan Internasional (IFJ) menyebut aturan tersebut dapat semakin membatasi kebebasan pers di Iran. []

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Internasional
Info MINA
Indonesia