SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab Saudi dan 18 Negara Kecam Pembukaan Kedutaan Kolombia di Yerusalem

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:24 WIB

18 Views ㅤ

Masjid Al-Aqsa di Kota Al-Quds atau Yerusalem. (Musement)

Riyadh, MINA — Para menteri luar negeri Arab Saudi dan 18 negara Arab serta Islam lainnya dengan tegas mengecam keputusan Kolombia untuk membuka kedutaannya di Yerusalem.

Pernyataan menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kemunduran bagi upaya internasional untuk mencapai solusi dua negara. Saudi Gazette melaporkan, Jumat (16/10).

Dalam pernyataan bersama, para menteri menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan tersebut, menekankan bahwa setiap upaya untuk mengubah status hukum atau historis Yerusalem yang diduduki atau mengakuinya sebagai ibu kota Israel adalah batal demi hukum dan tidak memiliki efek hukum.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh menteri luar negeri Arab Saudi, Palestina, Yordania, Indonesia, Pakistan, Turki, Aljazair, Djibouti, Sudan, Suriah, Somalia, Oman, Qatar, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Mesir, dan Yaman.

Baca Juga: Irak Luncurkan Satelit Stasiun Bumi Pertama di Baghdad, Menuju Kedaulatan Digital

Para menteri mengatakan keputusan Kolombia bertentangan dengan resolusi DK PBB yang relevan dan merusak upaya internasional untuk membangun perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara.

Mereka secara khusus mengutip Resolusi Dewan Keamanan PBB 476 dan 478, yang diadopsi pada tahun 1980, yang menolak upaya mengubah karakter atau yerusalem/">status Yerusalem dan menyerukan negara-negara untuk menarik misi diplomatik mereka dari kota tersebut.

Para menteri menegaskan kembali bahwa Yerusalem merupakan bagian dari wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967 dan bahwa langkah-langkah sepihak yang mempengaruhi statusnya tidak memiliki keabsahan hukum menurut hukum internasional.

Mereka menyerukan kepada pemerintah Kolombia untuk membatalkan keputusannya, mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, dan menahan diri dari tindakan yang merusak hak sah rakyat Palestina.

Baca Juga: Iran Tunjuk Menteri Pertahanan Baru di Tengah Ancaman Konfrontasi AS-Israel

Pernyataan tersebut menegaskan kembali dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Qatar Siapkan Pakta Pertahanan Baru untuk Hadapi Rudal, Drone, dan Serangan Siber

Rekomendasi untuk Anda