ABORSI DITINJAU DARI HUKUM FIQH

Janin (Photo: kleinekanjers)
Janin (Photo: kleinekanjers)

Oleh: Nur Rahmi, Reporter Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Pada 21 Juli 2014, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 yang melegalkan dengan syarat indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan. PP itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Nafisah Mboi yang sebelumnya menggencarkan kampanye kondom menambah ricuh ketentraman warga Indonesia dari berbagai kalangan. Terang saja, aborsi dari semua agama sangat mengecam tindakan tersebut karena sama saja membunuh nyawa manusia yang memiliki hak untuk hidup.

Kontroversi dari permasalahan aborsi pun terjadi, bagaimana memandang hal ini ?

Aborsi (abortus) yang dalam bahasa arab disebut ijhadh atau pengguguran kandungan menurut buku Fiqh Kedokteran (M. Nuaim Yasin), adalah wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna karena dipaksa atau karena lahir dengan sendiri.

Dalam terminologi kedokteran berarti terhindarnya kehamilan sebelum 28 minggu. Sementara dalam istilah hukum (Ensiklopedi Hukum Islam) berarti mengeluarkan hukum konsepsi dari rahim sebelum waktunya sebelum dapat lahir secara alamiah.

Dalam hal menggugurkan inilah yang menimbulkan kontroversi dan berbagai pandangan tentang boleh tidaknya menggugurkan kandungan.

Pandangan Medis

Aborsi secara medis merupakan gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan secara mandiri. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, apabila dilakukan tidak sesuai standar profesi medis.

Aborsi dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam, yaitu:

1. Aborsi Spontan/Alamiah atau Abortus Spontaneus.
2. Aborsi Buatan/Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis.
3. Aborsi Terapeutik/Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum.

Aborsi yang dilakukan secara sembarangan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil, bahkan sampai berakibat pada kematian. Pendarahan yang terus-menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi.

Selain itu aborsi berdampak pada kondisi psikologis dan mental seseorang dengan adanya perasaan bersalah yang menghantui mereka. Perasaan berdosa dan ketakutan merupakan tanda gangguan psikologis.

abourtKarenanya, aborsi menurut pandangan ilmu kedokteran tidak boleh dilakukan terkecuali alasan darurat.

Proses aborsi pun harus dilakukan (dalam keadaan mendesak) dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan dan tidak tergesa-gesa.

Dalam dunia kedokteran terdapat sumpah dokter yang menghormati setiap hidup insan mulai pembuahan. Ada juga ketentuan-ketentuan berkaitan dengan aborsi yang harus diperhatikan pihak medis dan diatur oleh undang-undang.

Di antaranya pada KUHP Bab XIX Pasal 229, 346 s/d 349. Pada Pasal 229 disebutkan, “Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah”.

Pasal 346 juga menyebutkan, “Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Sementara pada Pasal 349 mengatakan, “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.

Pandangan Islam

Sebelum membahas pandangan Islam dari berbagai pendapat para ulama perlu kiranya kita mengetahui proses terjadinya manusia menurut Al-Qur’an, sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Hajj ayat 5 yaitu:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الأرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

Artinya : “Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim, menurut kehendak kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, Kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah kami turunkan air hujan di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan tetumbuhan yang indah”. (Q.S. Al-Hajj [22] : 5).

Pada ayat di atas dijelaskan perkembangan janin sampai menjadi manusia. Waktu yang dilalui oleh tahap proses manusia dalam rahim ibu adalah saat sperma bertemu dengan ovum yang berumur 40 hari disebut nutfah, kemudian 40 harinya berubah menjadi “alaqah, 40 hari selanjutnya berupa mudgah. Sampai menjadi makhluk berbentuk manusia yang lengkap kemudian ditiupkan ruh kehidupan.

Ulama fiqh tidak berselisih pendapat seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh, dan menganggapnya sebagai kejahatan yang mengakibatkan hukuman karena termasuk melakukan pembunuhan. Namun mereka berselisih pendapat tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh ke janin dalam banyak pendapat.

Kelompok yang mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan dalam rahim (bertemunya sperma dan ovum). Ini pendapat yang rajih dalam madzhab Malikiyah, pendapat Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab al-Hambali dan Ibnu al-Jauzi. Juga pendapat madzhab Zhahiriyah.

Dalilnya adalah firman Allah dalam Qur’an surat Al-Isra : 33:

وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانُا فَلاَ يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوْرًا

Artinya : “Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu alasan yang benar. Siapa saja yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Q.S. Al-Isra’ [17] : 33).

Juga firman-Nya pada ayat lain :

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya : “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Q.S. Al-Maidah [5] : 32).

Sementara pendapat yang memperbolehkan aborsi kesepakatan madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Syafi’i berpendapat tentang bolehnya melakukan aborsi selama belum ditiupkannya ruh kejanin (yaitu sebelum seratus dua puluh hari), apabila ditemukan alasan yang bisa diterima dan membolehkan aborsi. Kemudian, mereka berselisih pendapat mengenai jenis alasan yang membolehkan aborsi janin.

Ayat lain menyebutkan :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. [Al-Isrâ`/17 : 70]

Tinjauan Al-Quran

Allah menyebtukan di dalam ayat :

ALQURANقُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya : “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (Q.S. Al-An`am[6] : 151).

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Artinya : ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (Q.S. Al-Isra [17] : 31).

Dari beberapa ayat tersebut diharamkan untuk membunuh anak-anak yang kita miliki termasuk dengan cara aborsi terlebih jika membunuh karena alasan takut miskin. Aborsi hakikatnya melawan sunnatullah dan memutus keturunan, sementara memperbanyak keturunan adalah hal yang sangat disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pandangan Non Muslim

Jika Islam masih mentolelir aborsi, berbeda halnya dengan mereka yang Non-Muslim. Umat Kristiani tidak memperkenankan bahkan melarang keras para penganutnya melakukan aborsi untuk alasan apapun. Apakah karena alasan janin yang cacat atau ingin menyembunyikan aib bahkan para pelaku aborsipun mendapat hukuman.

Umat Kristiani memandang bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Seperti dalam kitab Yeremia 1:5 menyebutkan “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa.”

Sama seperti halnya umat Kristiani, Agama Katolik menghormati hidup manusia sejak dari awal dan menolak adanya pengguguran. Hal ini ditulis dengan jelas dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Tahta Suci Roma pada 10 Maret 1987, yaitu Dokumen Donum Vitae. Dan dokumen ini bersumberkan pada Kitab Suci sendiri yaitu larangan membunuh orang yang tidak bersalah (bdk. Kel 20:13 dan Ul 5:17).

Sementara aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia.

Sama seperti halnya dengan Hindu, Budha melarang keras aborsi, karena sama saja melakukan pembunuhan terhadap makhluk yang bernyawa dan yang memiliki hak hidup.

Pencegahan dan Penanggulangan

Perempuan adalah orang yang paling dirugikan dalam masalah perzinaan. Mereka yang melakukan aborsi apakah dipaksa untuk melakukannya atau kemauan sendiri akan mengalami depresi. Minimalnya tiga dampak yang akan dihadapi para pelaku aborsi terkhusus perempuan.

Pertama, perempuan yang melakukan aborsi akan mengalami gangguan kesehatan terutama organ reproduksi, meski ditangani oleh dokter yang sudah berpengalaman sekalipun.

Kedua, pelaku aborsi akan mengalami gangguan psikologi, beban mental yang harus ditanggung oleh semua perempuan yang pernah melakukannya. Merasa bersalah disamping dia telah melakukan perbuatan nista dia juga telah melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

Ketiga, dampak sosial tidak akan terhindarkan oleh para pelaku aborsi, dikucilkan, dihina, diasingan dan berbagai prilaku diskriminasi lainnya pun akan diterimanya. Belumpun ada UU pelegalan aborsi banyak nyawa yang melayang akibat aborsi.

Karenanya, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin sangat menjaga kehormatan perempuan. Sebelum terjadinya aborsi, Islam melarang untuk berdua-duaan yang akan melahirkan perzinahan hingga sesuatu yang tak diinginkanpun terjadi.

Islam menganjurkan bagi yang memiliki kesiapan untuk menikah hendaknya disegerakan untuk menghindari perzinahan bagi yang belum hendaknya menahan dengan berpuasa.

Pencegahan yang bisa dilakukan adalah kepada semua pihak, keluarga terkhusus orangtua untuk memeberikan pendidikan agama sebagai benteng bagi anak-anak mereka. Memberikan batasan-batasan dan lebih mengenal siapa penciptanya agar tumbuh rasa takut kepada Allah, karena setiap langkah dan perbuatannya Allah mengetahui.

Gerakan secara masif sangat efektif dilakukan terutama TV atau mass media, hal itu sangat berperan aktif dalam mengkampanyekan bahaya perzinaan aborsi dan lain sebagainya. Sebab, sejatinya penyimpangan yang banyak terjadi, saat ini tidak dipungkiri masifnya media dalam mengkampanyekan sesuatu yang menjurus kearah penyimpangan.

Karenanya, kepada pihak media massa, hendaknya ikut berperan aktif dalam pencegahan tindakan yang menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa yang tak berdosa.

Selain itu keluarga tidak kala penting mendapat perhatian. Peran keluarga dalam hal pencegahan memiliki peran besar, karena biasanya mereka para pelaku aborsi tak jarang kurang mendapat perhatian dari keluarga hingga melakukan penyimpangan. Keluarga adalah prisai terpenting bagi kehidupan. (P004/P4).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0