Den Haag, MINA – Sekelompok pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) berencana mendesak Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan sejumlah pejabat senior AS.
Menurut laporan The National, anggota kelompok Taxpayer Alliance Against Genocide (TAAG) dijadwalkan berangkat ke Den Haag, Belanda, pada 11 November 2026. Kelompok itu menuding pejabat AS membantu dan mendukung genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina.
Dokumen yang akan diserahkan disebut hasil pengumpulan bukti hampir setahun. Isinya mencakup pernyataan di bawah sumpah dari dokter yang pernah bertugas di Gaza, kesaksian saksi mata, keterangan pelapor pelanggaran (whistleblower), rekaman video, serta dokumen soal dukungan politik, militer, diplomatik, dan keuangan AS kepada Israel.
Hingga kini ICC belum memutuskan apa pun terkait dugaan tersebut. Penyerahan dokumen juga tidak berarti pengadilan menerima klaim itu atau akan mengupayakan surat penangkapan. Dalam mekanisme ICC, surat penangkapan diterbitkan oleh hakim atas permohonan jaksa penuntut.
Baca Juga: Kandidat Presiden Prancis Janji Tangkap Netanyahu Jika Terpilih
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, diperkirakan menyampaikan pernyataan kepada delegasi bersama para pengacara internasional, tenaga medis, dan pegiat hak-hak Palestina.
Rencana ini muncul di tengah ketegangan antara Washington dan ICC. Pada November 2024, ICC menerbitkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Trump kemudian menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada ICC.
TAAG bersama Democracy for the Arab World Now (DAWN) sempat menggugat sanksi itu ke pengadilan federal di Manhattan. Menurut seorang pendiri TAAG, kelompok itu kini bisa melanjutkan finalisasi penyerahan bukti ke ICC setelah ada putusan sementara pengadilan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic