Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Impor Beras untuk Kepentingan Politik

Hasanatun Aliyah - Selasa, 2 April 2024 - 20:05 WIB

Selasa, 2 April 2024 - 20:05 WIB

2 Views

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan (sumber: Perlementaria)
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan (sumber: Perlementaria)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Johan Rosihan menyoroti jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dimana ada kemungkinan kebijakan impor beras 3 juta ton digunakan untuk kepentingan politik 2024.

Menurut Johan, selama ini DPR selalu menentang kebijakan impor beras namun pemerintah selalu ‘ngotot’ untuk impor dan apa yang terjadi pada tahun 2024 memang patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atas pangan demi kepentingan elektoral 2024.

“Pemerintah selalu berdalih bahwa El Nino menjadi penyebab krisis pangan padahal ini hanya alibi untuk menutupi kelemahan pemerintah dalam produksi beras dan alasan untuk memuluskan impor beras, jadi urusan beras yang seharusnya menjadi urusan prioritas malah dijadikan alat politik oleh kekuasaan untuk kepentingan electoral,” ucap Johan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/4).

Adanya kejadian dugaan penyalahgunaan wewenang pemerintah atas pangan demi kepentingan politik ini, Johan mengusulkan ke depan perlu penguatan norma jaminan perlindungan hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi dimana ada sanksi yang tegas atas berbagai praktik penyalahgunaan wewenang pemerintah atas berbagai kebijakan pangan, termasuk bansos pangan.

Baca Juga: Kemenag: 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

“MK perlu memberikan kepastian hukum bagi setiap warga Negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin, dan bukan seperti yang terjadi selama ini bahwa seolah-olah rakyat harus berterimakasih kepada pemerintah dengan cara mengikuti pilihan politik tertentu, hal ini mengurangi daya nalar masyarakat untuk memilih sesuai dengan pilihannya padahal di sisi lain pemerintah sesungguhnya telah banyak melakukan kebijakan yang telah mencederai kedaulatan pangan nasional,” jelasnya.

Johan menekankan ketika pemerintah melakukan kesalahan fatal atas urusan pangan ini maka sesungguhnya telah menyalahi konstitusi, sebab menurutnya walaupun dalam batang tubuh UUD 1945 belum ada jaminan eksplisit mengenai hak atas pangan, namun secara implisit, jaminan hak atas pangan terdapat dalam pasal 28C ayat (1) dan pasal 281 ayat (4) dari UUD 1945.

“Saya menekankan bahwa urusan pangan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan bukan untuk kepentingan politik electoral,” tegasnya. (R/T5/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Tausiyah
Breaking News
Breaking News