Oleh : Widi Kusnadi, wartawan MINA
Di antara banyak perlombaan yang diselenggarakan guna memperingati hari kemerdekaan Indonesia, lomba tarik tambang menjadi salah satu lomba favorit masyarakat. Tujuan dari perlombaanan ini selain untuk kebugaran jasmani dan memupuk semangat kerjasama,juga menjadi hiburan untuk menurunkan ketegangan dengan gelak tawa penonton akibat jatuh bangunnya para peserta yang saling menarik tali tambang.
Dari sejarahnya, lomba tarik tambang diperkenalkan oleh penjajah Belanda sebagai hiburan bagi mereka. Pesertanya bisa antara warga Pribumi dan Belanda, bisa juga antar prajurit Belanda. Tidak hanya tarik tambang, panjat pinang juga diperkenalkan Belanda kepada rakyat Indonesia di tengah penatnya otak memikirkan persaingan perdagangan rempah dan berbagai perlawanan rakyat pribumi di berbagai daerah.
Baca Juga: Keutamaan Menulis: Perspektif Ilmiah dan Syari
Di tengah semaraknya lomba tarik tambang, mari kita sejenak memikirkan bagaimana tatakelola pertambangan kita. Indonesia sangat luas dan membentang dari Sabang sampai Merauke, kekayaan hasil tambang juga melimpah mulai dari pulau Sumatra hingga pulau Papua. Daftar jenis-jenis barang tambang di Indonesia yang banyak kita jumpai antara lain minyak bumi (Aceh, Riau, Maluku dan Papua, lepas pantai), batu bara (Kaltim), Timah (Bangka, Riau), bijih besi (Cilacap, Lampung), Bijih Emas (Papua, PT Freeport, Kalbar, Sambas), Sulawesi (Bengkulu), Tembaga (Papua), Intan (Kalsel), Nikel (Sulsel Sulteng) dan lainnya,.
Indonesia dianugerahi jutaan ton material tambang, ironinya justru dinikmati oleh korporasi multinasional. Permasalahan lain yang tidak kalah peliknya antara lain terdapat beberapa masalah seperti mafia pertambangan, tidak maksimalnya SDM yang dimiliki negara kita sehingga harus mendatangkan pekerja asing (ekspatriat), tidak sinkronnya keinginan pemerintah dengan masyarakat dan kepentingan politik yang mempengaruhi kebijakan yang terbentuk.
Akhirnya, ibarat lomba tarik tambang, komoditas pertambangan kita menjadi tarik-tarikan bangsa asing, sementara rakyat kita hanya menjadi satpam, penjaga gudang dan pegawai murahan, itupun sekarang mulai diserobot dengan datangnya tenaga kerja kasar dari Cina dengan dalih satu paket dengan investasi.
Kolusi Pejabat dan Pengusaha
Baca Juga: Daftar Hitam Pelanggaran HAM Zionis Israel di Palestina
Kasus “Papa Minta Saham” setidaknya telah membuka mata masyarakat Indonesia, betapa sandiwara persekongkolan pejabat culas dan pengusaha hitam dibalut dengan bumbu politik itu nyata adanya.
Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dominasi asing di sektor Migas sebesar 70%, batu bara, bauksit, nikel dan timah 75%, tembaga dan emas sebesar 85% serta di perkebunan sawit sebesar 50%.
Abraham Samad ketika masih menjabat sebagai ketua KPK pernah berkelakar bahwa sekitar 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tidak membayar pajak kepada negara. Kerugian negara ditaksir melebihi Rp 1,6 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan tempat lainnya.
Senada dengan hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI), Faisal Yusra dalam sebuah seminar di Jakarta 2013 lalu menilai, negara kita menjadi surga bagi investor pertambangan luar negeri. Kilau emas kuning dan hitam (migas) sangat menarik perhatian pengusaha asing untuk mengeruknya dari bumi pertiwi.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-23] Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan Al-Quran
Dari total 225 blok migas yang di kelola Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) non-Pertamina, 120 blok dioperasikan perusahaan asing, 28 blok dioperasikan perusahaan nasional serta 77 blok dioperasikan perusahaan patungan asing dan nasional,” ungkap Yusra.
Jumlah ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya posisi pemerintah untuk melindungi aset Negara. Selain itu peran pemerintah untuk mencegah terjadinya konflik di sektor pertambangan juga sangat lemah. Pada tahun 2013 misalnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 38 konflik di sektor pertambangan dengan luas konflik 197.365,90 ha.
Ironisnya, ketika penerimaan negara menurun dari korporasi asing, pemerintah justru membebankannya ke rakyat melalui penambahan jenis pajak, penghapusan subsidi, dan lainnya. Bahkan, untuk menutupi defisit APBN, pemerintah menambah utang luar negeri. Akibatnya, negara makin terperangkap utang luar negeri (debt trap). Jebakan utang ini pun harus dibayar dengan menjalankan agenda neoliberal, seperti privatisasi, liberalisasi perdagangan, dan lain-lain.
Hasil survei nasional antikorupsi 2017 yang dilakukan ICW, dipublikasikan Tempo menyebutkan, 87 persen masyarakat menilai hampir tidak ada perbaikan pada korupsi selama satu tahun terakhir.
Dari hasil survei tersebut, responden menilai tingkat sektor tertinggi korupsi terjadi saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil, yaitu mencapai 56 persen, disusul polisi 50 persen, pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah 48 persen, pengadilan 45 persen, implementasi anggaran oleh pemerintah 44 persen, universitas 27 persen, perawatan kesehatan masyarakat 27 persen, serta mengurus kelengkapan administrasi publik 25 persen.
Baca Juga: Sejarah Palestina Dalam Islam
Sementara itu, Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil penelitian mengenai kerawanan dan risiko korupsi pada pemberian izin pertambangan. Ketidakjelasan mekanisme pelelangan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) jadi salah satu titik utama rawan korupsi.
Kerawanan lain yang berpotensi korupsi karena sistem audit keuangan dan pertambangan lemah, penegakan hukum lemah, kurang transparansi dan akses publik pada informasi mengenai IUP. Koordinasi antarinstansi pemerintah juga lemah dan belum kuat kerangka peraturan dalam mendukung tata kelola pertambangan.
Kerugian Negara dari Sektor Tambang
Akhir Juli 2017 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan tindak korupsi dari kegiatan ekspor batubara yang terjadi pada 2015 lalu. Penyebabnya adalah adanya selisih volume ekspor batubara antara Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai yang bisa menimbulkan potensi kerugian negara.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina
Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria mengatakan pada 2015 lalu, Bea Cukai mencatat ekspor batubara hanya 390 juta ton. Sementara data Kementerian Perdagangan hanya 349 juta ton.
Pada April 2017 lalu, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara akibat operasional PT Freeport Indonesia di Papua sebesar Rp 185,58 triliun. Penyebabnya adalah sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku prihatin dengan kelakuan perusahaan-perusahaan pertambangan di sektor mineral batubara (Minerba) dan minyak-gas (Migas).
Selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kepada Ditjen Pajak.”Itu tingkat kepatuhannya sangat memprihatinkan,” ujar Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Oktober 2016 lalu.
Baca Juga: Peran Pemuda dalam Membebaskan Masjid Al-Aqsa: Kontribusi dan Aksi Nyata
Ia menuturkan, berdasarkan data 2011 lalu, dari 3.037 wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas, ada 2.900 wajib pajak yang tidak lapor SPT.
Sementara pada 2015, wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas yang melapor SPT hanya 2.500. Sedangkan 3.600 wajib pajak lainnya tidak lapor SPT.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengumpulkan perusahaan-perusahaan pertambangan kelas kakap untuk membahas percepatan amandemen kontrak agar bisa diselesaikan pada tahun ini.
Sejak 2016, pemerintah juga terus berupaya menata perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah bekerjasama dengan kepala daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan Izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah atau belum berstatus clean and clear (CnC).
Baca Juga: Langkah Kecil Menuju Surga
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 3.966 IUP yang belum berstatus CnC. Akan ada tambahan penerimaan negara sebesar Rp 23 triliun, jika masalah izin ini selesai.
Perwakilan Koalisi Anti Mafia Pertambangan Ginting mengatakan daerah-daerah yang telah memperbaiki masalah tumpang tindih perizinan usaha pertambangan dengan kawasan konservasi adalah Sulawesi Tengah. Sementara di Kalimantan Timur (Kaltim) masih ada 97.000 hektare luasan yang masih tumpang tindih kawasan konservasi,”.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, dalam APBN 2017, pemerintah mematok target penerimaan pajak dari sektor tambang sebesar Rp 1.307,3 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi APBN-P 2016, target itu tumbuh sebesar 18%. Target itu jauh lebih tinggi dari pertumbuhan alamiah yang mungkin terjadi pada tahun ini.
Jika melihat target pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 5,1% ditambah laju inflasi sebesar 4%, maka pertumbuhan alamiah penerimaan pajak tahun 2017 seharusnya sekitar 9,1%.(A/P2/P1)
Baca Juga: Akhlak Mulia: Rahasia Hidup Berkah dan Bahagia
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-22] Islam Itu Mudah, Masuk Surga Juga Mudah