Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Dunia: Pelayanan Koperasi Syariah di Indonesia Mudah dan Cepat

Rana Setiawan - Jumat, 29 April 2016 - 13:29 WIB

Jumat, 29 April 2016 - 13:29 WIB

976 Views

(Inet)

Jakarta, 21 Rajab 1437/29 April 2016 (MINA) — Survei Bank Dunia menyebutkan koperasi di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 106.829 unit, di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Syariah 3.360 unit, telah memberikan layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maupun kebutuhan masyarakat.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan proses pembiayaan koperasi juga mudah dan cepat, lokasinya juga dekat dengan tempat tinggal atau usaha.

“Terdapat juga komunitas yang saling mengenal dalam koperasi,” katanya dalam rilis Kementerian Koperasi dan UKM yang dilaporkan Info Publik dan dkutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Pihaknya terus berupaya untuk memperkuat eksistensi perkoperasian syariah di Indonesia untuk merealisasikan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019. Diantaranya, literasi ekonomi, keuangan, dan koperasi syariah serta mengembangkan KSP Syariah dan komunitas di Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Selain itu, lanjut Brama, pihaknya juga melakukan pemberdayaan dan pengembangan koperasi syariah baik ukuran dan kualitasnya. Termasuk di bidang sosial maupun bisnis pada koperasi. Lalu mendorong peningkatan penghimpunan zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf untuk pemberdayaan UMK.

Untuk meningkatkan akses pembiayaan syariah, melalui advokasi dan kerjasama antar lembaga keuangan syariah. Begitu juga untuk meningkatkan kepatuhan syariah dan implementasi good coorperative governance. Tak lupa juga mengefektifkan pengawasan. Hanya saja, saat ini masih terdapat kebijakan dan program keuangan inklusif yang berdampak mempersempit ruang gerak KSP/USP syariah.

Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang yang mengarah pelibatan lembaga keuangan nonbank termasuk KSP/USP Syariah.

“Secara prinsip dan regulasi, hal itu dimungkinkan, meski masih perlu dicari skema dan prisedut teknisnya yang lebih tepat lagi. Aspek keadilan dan kesetaraan akses ekonomi antar pelaku dikalkulasi lebih detail dan rinci,” imbuhnya. (T/R05/P2)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda