Tel Aviv, MINA – Partai Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir sedang mengajukan undang-undang baru untuk membatasi azan di masjid.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Ahad (28/12), partai Kekuatan Yahudi mengatakan sedang mengerjakan RUU yang akan melarang azan kecuali jika diizinkan oleh negara.
Persetujuan akan bergantung pada kriteria yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk tingkat volume, langkah-langkah pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatannya dengan daerah pemukiman, dan dampaknya terhadap penduduk sekitar.
Warga Palestina di Israel mengecam RUU tersebut, menolak klaim bahwa seruan azan di masjid merupakan masalah kebisingan.
Baca Juga: Eisenkot Tolak Gabung Pemerintahan Netanyahu
Mereka mengatakan, RUU tersebut merupakan manifestasi lain dari upaya pemerintah Israel untuk menghapus identitas agama dan budaya Palestina.
“Ini bukan soal kebisingan. Seruan azan bukanlah kebisingan,” kata Khaled Zabarqa, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Lod, kepada Middle East Eye.
Sebaliknya, Zabarqa berpendapat, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk men-Yahudikan ruang publik di seluruh Israel dan wilayah Palestina yang diduduki dengan menghilangkan simbol-simbol identitas non-Yahudi.
Berdasarkan RUU tersebut, petugas polisi dapat memerintahkan penutupan pengeras suara segera jika ketentuan dilanggar. Pelanggaran yang berkelanjutan akan memungkinkan petugas untuk menyita peralatan tersebut.
Baca Juga: Israel Lanjutkan Penangkapan Warga Gaza Saat Kembali dari Pengobatan Luar Negeri
Sanksi yang diuraikan dalam RUU tersebut sangat berat. Memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin akan dikenakan denda 50.000 shekel ($15.660). Melanggar ketentuan izin akan mengakibatkan denda 10.000 shekel ($3.100).
Dalam catatan penjelasannya, partai Kekuatan Yahudi menggambarkan kebisingan dari masjid sebagai “bahaya kesehatan”, dan mengklaim undang-undang yang ada tidak memberikan alat yang cukup untuk mengatasi masalah tersebut.
Pada tahun 2017, RUU serupa yang berupaya melarang penggunaan pengeras suara untuk seruan salat telah lolos pembacaan pertama di parlemen Israel, Knesset, tetapi tidak pernah disahkan.
Tahun lalu, Ben Gvir juga menginstruksikan polisi untuk mencegah masjid menyiarkan adzan, dengan mengatakan bahwa hal itu “mengganggu” penduduk Yahudi. []
Baca Juga: Dalam Sebulan, Pemukim Israel Lakukan 1.349 Serangan Terhadap Warga Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic