Berqurban, Bukti Cinta Kepada Allah

Oleh: Insaf Muarif Gunawan, Mahasiswa STAI Al-Fatah, Bogor

Untuk mengawali artikel ini dengan kalimat seorang hamba Subhanahu Wata’ala mari kita menyimak firman Allah dalam Al-Quran surah Ali-Imron ayat 31.

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imron: 31).

Penjelasan:

Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan kepada nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam dengan ucapan:  Katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Mahabbah berasal dari kata ahabba, yuhibbu, mahabbatan, yang secara harfiah berarti mencintai secara mendalam. Dalam kitab Mu’jam al-Falsafi, Jamil Shaliba mengatakan mahabbah adalah lawan dari al-baghd, yakni cinta lawan dari benci.

Al-mahabbah dapat pula berarti Al Waduud yakni yang sangat kasih atau penyayang. Hanya saja Al-Waduud, atau dalam firman Allah surat Ar-Ruum: 21, kata mawaddah lebih ke arah cinta yang berarti persahabatan, seperti sifat mawaddah yang terjadi pada sepasang suami istri, bukan pengagungan kepada sang khalik.

Menurut Al-Maraghi dalam tafsirnya, Al Mahabbah adalah kecenderungan jiwa terhadap suatu karena adanya kesempurnaan yang dijumpainya di dalamnya, sehingga hal tersebut mengajak jiwa untuk mendekatkan diri kepadanya. Metode pendekatan hamba kepada Allah tentunya ada kaifiyahnya (tata aturannya).

Maka, kata tuhibuunallah (mencintai Allah) yang datang dari seorang hamba kepada Allah, oleh Allah diberikan  kaifiyahnya, yaitu keharusan hamba untuk mengikuti jejak perilaku Nabi Muhammad  Sallallahu Alaihi Wasalam.  Karena itu adalah syarat mendapat balasan Allah berupa ampunan-Nya, sebagai Zat Yang Maha Pengampun kepada  semua makhluknya yang mau bertaubat kepadaNya.

Ayat ini sebenarnya menjadi pemisah dan pembeda (furqon)  antara siapa saja hamba Allah yang berada di pihak Nabi (yang benar-benar beriman), dengan menjalankan seluruh syariat Islam tanpa merasa keberatan sedikitpun, (sami’na wa atho’na),  dengan mereka yang tetap dalam agama mereka atau dalam kekufurannya, atau bahkan dalam kemunafikannya, karena keragu-raguannya terhadap ajaran Islam yang mulia.

Nah, salah satu bukti kecintaan seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam bulan Dzulhijjah ini adalah Allah Subhanahu Wata’ala mensyari’atkan kepada umat Islam yang berkemampuan untuk melaksakan ibadah qurban.

Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban.

Qurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Pada hari raya qurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Qurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 hingga 14 Dzulhijjah.

Pada Hari Raya Idul Adha, qurban merupakan penggambaran kisah Nabi Ibrahim yang telah bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.

Bukti Cinta Nabi Ibrahim Alahissalam

Setiap bulan Dzulhijjah, kita diingatkan dengan sejarah pejalanan kekasih Allah, Kholillullah Nabi Ibrahim Alahissalam, beliau seorang nabi yang dalam perjalananya luar biasa mendapat tantangan, ujian, cobaan yang sangat luar biasa dan perjalanan yang cukup panjang. Nabi Ibrahim juga disebutkan dalam Al-Quran sebagai ulul azmi. Kata ulul azmi berasal dari dua kata, yakni ulul dan azmi. Arti dari kata ulu atau uli adalah memiliki, sedangkan azmi berarti tekad atau keteguhan hati yang kuat.

Maka ulul azmi diartiakan sebagai seorang yang memiliki ketabahan, kesabaran dan keuletan yang luar biasa dalam menjalankan tugas sucinya sebagai rasul, walaupun menghadapi berbagai rintangan.

Nabi Ibrahim lahir di daerah Babylonia (sekarang Irak). Setelah diutus sebagai rasul, ia harus berhadapan dengan Raja yang sombong, Namrud. Bahkan Ibrahim harus menghadapi ayahnya sendiri yang menentang ajarannya.

Raja Namrud menghukum Nabi Ibrahim dengan membakarnya hidup-hidup. Akan tetapi, atas izin Allah, api yang menyentuh tubuh Nabi Ibrahim berubah menjadi dingin. Hal ini menjadi salah satu mukjizat Nabi Ibrahim.

Sejarah Nabi Ibrahim lainnya yang dapat menjadi suri tauladan adalah penantiannya untuk memperoleh keturunan. Dalam usia beliau yang telah menginjak 100 tahun, Nabi Ibrahim baru diberi keturunan oleh Allah. Singkat cerita Nabi Ibrahim diperintahkan Allah untuk menyembelih anak yang di dambakan untuk melanjutkan dakwahnya, karena mengingat usianya yang sudah tua, namun bukti cinta dan perintah dari Allah maka Nabi Ibrahim melaksanakanya dengan ikhlas.

Ketika peristiwa penyembelihan terjadi, maka Nabi Ismail Alahissalam yang hendak disembelih diganti oleh Allah dengan kibas atau domba yang sangat gemuk.

Hukum Melaksanakan dan Ketentuan Qurban dalam Islam

Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj: 34).

Sementara itu, dalam hadits disebutkan tentang keutamaan qurban, ketentuan, serta cara menyembelihnya.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari no. 5565, HR. Muslim no. 1966)

Dalam lafazh Muslim disebutkan bahwa beliau mengucapkan “Bismillah wallahu Akbar” (dengan nama Allah dan Allah Maha Besar).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

Pertama, hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya qurban.

Kedua, hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Selama yang beliau perbuat tidak menjadi kekhususan bagi beliau, maka hukum perbuatan tersebut adalah sunnah bagi umatnya. Para ulama sepakat bahwa qurban adalah bagian dari syi’ar Islam. Mereka hanyalah berbeda pendapat saja mengenai hukum qurban, apakah wajib ataukah sunnah.

Ketiga, hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdhal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850).

Keempat, hewan jantan lebih afdhal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijma’ (sepakat para ulama).

Kelima, dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama.

Keenam, hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah.

Ketujuh, dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Disebutkan dalam riwayat Bukhari bahwa Abu Musa pernah memerintahkan anak-anak perempuannya untuk menyembelih qurban dengan tangan mereka sendiri, sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari (10: 19). Namun jika memang tidak bagus dalam menyembelih qurban, maka bisa mencari wakil dengan syarat yaitu seorang muslim dan mengilmu syarat-syarat menyembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu meminta ‘Ali bin Abi Thalib untuk mengganti beliau menyembelih qurban dari sisa unta yang belum disembelih pada haji wada’, sebagaimana riwayatnya terdapat dalam Shahih Muslim, no. 1218 dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang sifat haji nabi yang dijelaskan begitu panjang.

Kedelapan, boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Jika ingin berqurban lebih dari satu, baiknya tetap dilakukan pada hari Idul Adha. Namun jika ingin disembelih satunya di hari Idul Adha, lainnya di hari tasyriq, itu pun boleh. Jika dipisah harinya seperti itu, juga punya manfaat untuk orang miskin. Penyembelihan qurban tersebut bisa dilakukan hingga tenggelamnya matahari di hari ketigabelas dari bulan Dzulhijjah menurut pendapat yang paling kuat.

Kesembilan, diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama. Membaca takbir di sini hanya khusus untuk penyembelihan qurban dan hadyu.

Kesepuluh, hendaknya membaca bismillah ketika menyembelih qurban. Seandainya ada jarak waktu, maka sudah sepatutnya diulangi membaca bismillah tadi. Kecuali jika jarak waktu tadi karena memposisikan hewan qurban atau ingin mengambil pisau. Adapun bismillah ini diucapkan oleh orang yang hendak menyembelih. Kalau sudah mengucapkan bismillah, kemudian pergi dan digantikan orang lain, maka hendaklah bacaan bismillah tadi diulang. Adapun kalau cuma sekedar mengganti pisau -misalnya- maka tidak perlu mengulang bismillah.

Kesebelas, kalau hewan qurban itu dari ternak seperti kambing dan sapi, maka cara penyembelihannya adalah dengan cara hewan tersebut dibaringkan. Setelah hewan qurban direbahkan pada sisi kiri badannya, maka diinjaklah bagian tubuh kanan hewan tersebut dengan kaki orang yang akan menyembelih. Lantas pisau dipegang dengan tangan kanan, dan kepala hewan dipegang dengan tangan kiri.

Kedua Belas, Kkalau ada yang memiliki tangan kidal (yang kuat berfungsi adalah tangan kiri), maka hendaknya hewan tadi dibaringkan di sisi kanan. Karena tujuan peletakkan hewan seperti tadi untuk menenangkan hewan dan memudahkan penyembelih untuk menyembelihnya.

Wallahuwallam Bissoab..

Di ambil dari beberapa sumber :

(A/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.