Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNN Usulkan Larangan Total Vape Pascatemuan Ratusan Sampel Mengandung Narkotika

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Selasa, 22 September 2026 - 09:32 WIB

Selasa, 22 September 2026 - 09:32 WIB

77 Views ㅤ

Seorang lelaki yang menghisap Vape (foto: IG)

Jakarta, MINA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 517 dari 546 sampel cairan rokok elektrik atau vape yang diperiksa hingga 20 Mei 2026 positif mengandung narkotika. Temuan tersebut mendorong BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik sebagai salah satu opsi kebijakan.

Sampel tersebut terdeteksi mengandung sejumlah zat narkotika, antara lain tetrahydrocannabinol (THC), kokain, MDMA atau ekstasi, serta metamfetamina atau sabu. Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai salah satu media konsumsi zat terlarang.

BNN juga mencatat temuan narkotika dalam bentuk cair terus berkembang. Sepanjang 2026 hingga September, BNN menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin. Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto sebelumnya menyebut laboratorium BNN hingga 12 Agustus 2026 telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape. Sebanyak 1.716 sampel dinyatakan positif mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS), dengan 1.552 sampel atau 88,9 persen terdeteksi mengandung etomidate.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Atas temuan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden sebagai salah satu pilihan kebijakan. Namun, lembaga itu menegaskan usulan tersebut masih dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta memerlukan kajian komprehensif sebelum menjadi kebijakan.

BNN menilai peredaran narkotika dalam bentuk cair tidak hanya berisiko terhadap kesehatan, tetapi juga dapat menambah beban sosial dan ekonomi negara. Penguatan pengawasan, edukasi masyarakat, serta pengaturan peredaran vape dinilai diperlukan untuk mencegah produk tersebut dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Rekomendasi untuk Anda