Aceh, MINA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai melakukan pemetaan kebutuhan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), serta Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak banjir di sejumlah wilayah di Sumatera, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan akibat banjir. Pendataan tersebut menjadi dasar untuk menentukan skema penanganan hunian yang paling tepat dan proporsional bagi setiap daerah terdampak.
“Hunian sementara, hunian tetap, dan Dana Tunggu Hunian. Ini beberapa update yang sudah kita rekapitulasi. Nanti juga kita akan melihat kembali proporsi rumah rusak, kemudian permintaan DTH, permintaan huntara, sehingga kita benar-benar bisa melihat dari proporsi jumlah rumah rusak nantinya, berapa yang akan masuk huntara dan berapa yang akan diberikan DTH,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube resmi BNPB, Ahad (28/12).
Ia menjelaskan bahwa pemetaan tersebut penting agar penyaluran bantuan hunian dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. BNPB juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses pendataan berjalan akurat dan transparan.
Baca Juga: Semeru Erupsi Dua Kali Hari Ini, Warga Diminta Jauhi Aliran Besuk Kobokan
BNPB menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat upaya penanganan pascabencana, khususnya dalam pemulihan kehidupan masyarakat terdampak banjir, termasuk penyediaan tempat tinggal yang layak, aman, dan berkelanjutan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic