BPJPH Dorong UMK Segera Punya Sertifikat Halal

Makassar, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () Kementerian Agama mendorong agar pelaku UMK dengan produk terkategori wajib bersertifikat halal segera mengurusnya agar tidak tertinggal dalam persaingan di pasar bebas seperti sekarang ini.

ini penting. Untuk menaikkan kelas produk UMK kita. Sebab halal bukan lagi soal agama semata, tapi juga soal market, soal industri, soal ekonomi,” kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham pada Workshop Sihalal di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan Ahad (2/10).

Kondisi tersebut, menurutnya, dikarenakan halal sekarang ini sudah bukan lagi menjadi trend domestik di Indonesia saja, melainkan sudah menjadi trend global.

“Halal merupakan sebuah standar yang penting dalam aktivitas industri dan perdagangan produk secara internasional,” ujar Aqil.

Workshop Sihalal tersebut diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal dan masyarakat. Hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Kepala Kanwil Kemenag Makassar Khaeroni, dan Kepala UPT Asrama Haji Makassar Zulkifli Hijaz.

Dalam workshop tersebut, Ashabul Kahfi juga mendorong agar para pelaku UMK di Makassar segera mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH.

“UMK perlu kita support. Karena ternyata hampir tiga tahun negara kita terpapar pandemi corona ternyata yang mensupport kita adalah UMK,,” kata Ashabul Kahfi.

Adanya bantuan bagi UMK dari pemerintah, lanjut Ashabul, tujuannya untuk membantu . Salah satunya, agar produk UMKM terjamin kehalalannya dan terjamin higienitasnya.

“Sumber kekayaan alam kita begitu banyak. Ada banyak potensi produk kita. Tapi bagaimana produk dapat masuk pasar internasional dan diakui kualitasnya. Jadi perlu ada kerja sama ke depan sehingga potensi-potensi itu bisa kita olah dan kita ekspor,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Aqil Irham menyatakan, urgensitas sertifikasi halal dari waktu ke waktu juga semakin diakui di dunia. Hal itu dibuktikan oleh makin meluasnya perkembangan industri halal dunia. Tidak hanya di negara-negara berpenduduk muslim saja, namun juga meluas secara global termasuk di negara-negara dengan penduduk mayoritas non-muslim.

Indikasi perkembangan itu, lanjut Aqil Irham, salah satunya dibuktikan oleh fakta bertambah banyaknya permohonan kerja sama pengakuan sertifikat halal oleh lembaga halal luar negeri (LHLN) dari berbagai negara. Saat ini BPJPH telah menerima sedikitnya 97 LHLN dari 40 negara, yang mayoritasnya adalah negara-negara berpenduduk mayoritas non-muslim.

“Mereka ingin MoU dengan kita agar sertifikat halal yang mereka keluarkan di luar negeri itu bisa kita terima di Indonesia. Kepentingan mereka, agar produk halalnya bisa diterima di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim,” lanjut Aqil Irham.

Oleh karenanya, lanjut Aqil Irham, pemerintah Indonesia sangat konsen untuk mendorong pelaku UMK untuk segera bersertifikat halal. Salah satu kebijakan yang dilakukan melalui BPJPH memberikan kemudahan pelaku UMK bersertifikat halal, sesuai amanat undang-undang. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)