Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap dugaan upaya penjualan Pulau Umang (masuk dalam wilayah Provinsi Banten) yang sempat ditawarkan secara daring dengan harga sekitar Rp8,5 miliar.
Pulau wisata yang berada sekitar 183 kilometer dari Jakarta itu kini dipastikan tidak jadi diperjualbelikan setelah mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kasus ini mencuat setelah adanya iklan penawaran pulau tersebut di platform online, yang kemudian viral di media sosial. KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung melakukan pengecekan lapangan dan menindaklanjuti informasi tersebut untuk memastikan status hukum dan pemanfaatan wilayah pulau.
Hasil penelusuran KKP menunjukkan bahwa Pulau Umang tidak dapat diperjualbelikan sebagaimana objek properti pada umumnya. Pemerintah menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia berada dalam penguasaan negara, sehingga pemanfaatannya hanya dapat dilakukan melalui skema izin usaha dan investasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, bukan melalui jual beli bebas.
Baca Juga: Australia Jajaki Impor Pupuk dari Indonesia
Selain itu, KKP juga menemukan adanya aktivitas usaha di kawasan tersebut yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan pemanfaatan ruang laut.
Kondisi ini menjadi perhatian karena setiap kegiatan ekonomi di wilayah pesisir dan pulau kecil wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) serta memperhatikan aspek lingkungan dan konservasi.
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memang memperketat pengawasan terhadap isu jual beli pulau di internet. Hal ini menyusul munculnya sejumlah kasus serupa di berbagai wilayah Indonesia, yang kerap menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai status kepemilikan pulau, padahal secara hukum pulau tidak dapat dimiliki secara pribadi secara penuh.
KKP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan berbasis teknologi satelit dan patroli laut untuk mencegah praktik serupa terulang. Langkah ini sekaligus untuk memastikan kedaulatan wilayah pesisir Indonesia tetap terjaga serta pemanfaatan pulau dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai kepentingan nasional. []
Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sumut 16–19 April 2026
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic