CARA DAPATKAN AL-QUR’AN GRATIS DARI KEMENTERIAN AGAMA RI

al-quran-yang-muliaJakarta, 2 /19 Juni 2015 (MINA) – Kementerian Agama melalui Ditjen memberikan Al-Qur’an secara gratis bagi mereka yang sedang membutuhkan Al-Qur’an tersebut.

Distribusi bantuan Mushaf Al-Qur’an dan Juz Amma secara cuma-cuma ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Al-Qur’an di Masjid/Mushalla, instansi pemerintah atau swasta untuk pembinaan karyawan, organisasi massa Islam untuk pembinaan anggota, lembaga pendidikan, calon pengantin, dan sebagainya.

Langkah ini ditunjukan untuk merespon kebutuhan terhadap Mushaf Al-Qur’an di Masyarakat. Pihaknya telah telah melakukan distribusi Al-Qur’an ke seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang terdapat di laman resmi Ditjen Bimas Islam , masyarakat juga bisa mengirimkan surat pengajuan permohoan bantuan Mushaf Al-Qur’an dan Juz ‘Amma kepada Ditjen Bimas Islam.

Permohonan Mushaf Al-Qur’an dan Juz ‘Amma ini dapat dilakukan secara individu dan kolektif (lembaga).

Berikut Petunjuk Teknis Pendistribusian Al-Qur’an dan Juz Amma, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Tahun 2014 :

Untuk permohonan kitab suci Al-Qur’an dan Juz Amma secara kolektif (lembaga), berikut persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan (menggunakan kop surat organisasi/lembaga dan berstempel);
  2. Menyertakan keperluan akan Kitab Suci Al-Qur’an dan Juz ‘Amma;
  3. Susunan kepengurusan/organisasi;
  4. Jumlah Mushaf Al-Qur’an dan Juz ‘Amma yang dibutuhkan.

Sedangkan untuk persyaratan permohonan kitab suci Al-Qur’an dan Juz Amma secara individu, persyaratannya lebih singkat:

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan;
  2. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP atau sejenisnya);
  3. Jumlah mushaf dan Juz amma yang dibutuhkan.

Surat permohonan dikirim MELALUI SURAT (tidak datang langsung)  yang diajukan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Gedung Kementerian Agama Lt.6, Jalan MH.Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat.

Sedangkan untuk masyarakat di daerah, Surat Permohonan bisa diajukan ke masing-masing Kantor wilayah Kemenag Provinsi, atau Kemenag Kabupaten Kota masing-masing.

Menurut Kepala Seksi Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Jamaluddin Marky, Pemerintah telah membagikan Al-Qur’an sejak lama dan telah dibuatkan Petunjuk Teknis Pendistribusikan Al-Qur’an yang sudah diumumkan melalui website.

Saat   ini persediaan mushaf Al-Qur’an di Kementerian Agama sudah sangat terbatas, “Yang tersedia saat ini sementara Juz Amma dan buku Iqro, sedangkan pengadaan Mushaf Al-Qur’an masih dalam proses. semoga masyarakat bersabar menunggu,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Umum, Sekretariat Ditjen Bimas Islam, Yoesni, mengatakan bahwa Kementerian Agama secara konsisten membagikan mushaf ke seluruh wilayah di Indonesia melalui kanwil-kanwil.

“Hanya saja persediaan memang semakin terbatas. Jika ada surat permohonan yang masuk, tentu kami akan seleksi terlebih dahulu, karena permintaan sangat banyak sementara stok terbatas,” imbuhnya.

Dalam Petunjuk Teknis tersebut, masyarakat juga dihimbau untuk memuliakan Mushaf Al-Qur’an dengan meletakannya di tempat yang bersih, tidak diletakkan di lantai (minimal 30cm dari permukaan tanah), tidak dibanting atau dirusak, serta melaporkan apabila terdapat kerusakan atau kesalahan pada mushaf di maksud. (T/P010/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0