Datangi Kemenaker, KOMIK Minta Program SPSK

Jakarta, MINA – Sejumlah masa mengatasnamakan Komite Milenial Anti Korupsi () mendatangi kantor Kementerian (), Jakarta, Jumat (13/3).

Masa meminta pengelolaan Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) di Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di kembalikan pada negara melalui Kemenaker RI atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Koordinator KOMIK Agus L mengatakan, program SPSK harusnya memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, SPSK kini terancam hanya menjadi kegiatan bisnis dan mengabaikan aspek perlindungan dan budaya bisnis yang sehat karena dimonopoli oleh satu asosiasi yakni APJATI.

Program SPSK seharusnya adalah kanal pemerintah, bukan kanal organisasi masyarakat non laba seperti APJATI. Jika pelaksanaan SPSK hanya dimonopoli oleh satu asosiasi maka sudah dipastikan akan melenceng dari tujuan awal.

“Aparat pemerintah juga harus bertindak tegas mengawal penuh proses penempatan satu kanal. Jangan sampai swasta dalam pelaksanaan SPSK memanfaatkan kelengahan aparat karena memiliki hak yang terlalu besar di lapangan”, tegas Agus.

Agus menjelaskan, dasar dari monopoli yang dilakukan APJATI berawal dari Kepmenaker 291/2019 di mana Menaker sebelumnya M. Hanif Dakhiri secara tersirat memberi kekuasaan yang sangat besar kepada APJATI. Kepmen dimaksud pernah diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ada sekelompok masyarakat yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena rawan terjadi korupsi.

“Karena itu, kami meminta Menaker yang baru untuk melakukan evaluasi menyeluruh rencana pelaksanaan penempatan TKI satu kanal atau SPSK sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindarkan terjadinya monopoli,” kata Agus.

Ia meminta agar Menaker untuk meneliti kembali proses birokrasi dari SPSK yang terlalu memberi kekuasaan kepada swasta dalam melakukan lobby lobby di negara penempatan dan proses administrasi agar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Agus mendesak kepada lembaga negara seperti Kedubes RI di Riyadh, Kemenaker dan BNP2TKI (BP2MI) untuk  menindak tegas oknum pejabat yang menyalahgunakan program SPSK untuk keuntungan pribadi. Mendesak Program SPSK di kembalikan pengelolaannya kepada negara melalui Kemenaker atau BNP2TKI (BP2MI).

“Pemerintah harus mengambil alih pelaksanaan SPSK menjadi Program Government To Government (program G to G) dan tidak memberikan kekuasaan terlalu besar kepada swasta, karena bertentangan dengan asas perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia,” tambahnya. (R/R3/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.