Jakarta, 19 Rajab 1436/8 Mei 2015 (MINA) – Menteri Luar Negeri (Menlu)RI, Retno LP Marsudi kembali melakukan upaya tingkat tinggi demi perlindungan WNI di luar negeri. Kali ini Menlu Retno melakukan pembicaraan via telepon dengan Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Darussalaam, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng pada Kamis (7/5).
Berdasarkan informasi yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) dalam pembicaraan tersebut, Menlu menyampaikan harapannya agar dibukakan akses kekonsuleran seluas-luasnya bagi KBRI Bandar Seri Begawan (BSB) untuk memberikan perlindungan kepada di Brunei.
Upaya tersebut dilakukan Menlu Retno karena belum juga diberikannya akses kekonsuleran kepada KBRI Bandar Seri Begawan hingga hari kelima setelah penahanan Rustawi Tomo Kabul (63), WNI asal Malang yang ditahan otoritas Brunei pada Sabtu (2/5) karena membawa sejumlah peluru dan benda berbahaya lainnya.
Hasil upaya Menlu Retno tersebut langsung memecah kebuntuan selama lima hari terakhir. Tim perlindungan WNI KBRI BSB segera mendapatkan akses kekonsuleran meskipun kasus tersebut termasuk kategori keanan tingkat tinggi di Brunei. Bahkan KBRI dan keluarga Rustawi diberikan jaminan akses ke tahanan Criminal Investigation Department (CID) kapanpun dikehendaki.
“Berkat upaya Menlu, kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya. Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepedulian KBRI”, kata Duta Besar RI di BSB, Nurul Qomar, menjelaskan hasil kunjungan kepada Rustawi di tahanan CID.
Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya pada tanggal 2 Mei 2015 karena ditemukannya sejumlah peluru dan benda berbahaya di dalam koper mereka. Mereka ditangkap dalam perjalanan umrah ke Arab Saudi dari Surabaya menggunakan penerbangan Royal Brunei.
Dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, telah dilepaskan dan melanjutkan perjalanan mereka ke Arab Saudi. Sementara itu Rustawi tetap ditahan dan akan disidangkan pada 11 Mei 2015.
Jika Rustawi terbukti bersalah maka terancam hukuman 5-15 tahun penjara. KBRI BSB telah memastikan bahwa dalam persidangan nanti Rustawi akan didampingi pengacara. (L/P010/R11)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)