Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai platform game daring Roblox belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), meskipun telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mencatat adanya langkah perbaikan yang dilakukan Roblox, termasuk pengaturan fitur baru untuk membatasi akses anak terhadap media sosial dan permainan daring.
Namun demikian, meskipun ini merupakan kebijakan global, ia mengingatkan bahwa platform tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas.
“Khususnya terkait indikasi risiko tinggi,” ujar Menkomdigi di Jakarta, Selasa (14/4).
Baca Juga: Tiktok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Menurutnya, masih terdapat celah (loophole) dalam fitur yang disediakan, terutama pada layanan khusus anak yang masih memungkinkan terjadinya komunikasi atau percakapan dengan pengguna yang tidak dikenal. Hal itu dinilai menjadi perhatian serius, mengingat perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah..
Atas dasar itu, pemerintah belum dapat menerima proposal dari Roblox terkait kepatuhan terhadap PP Tunas. Kemkomdigi menilai platform tersebut masih belum memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Karhutla Riau Meluas hingga 3.456 Hektare
















Mina Indonesia
Mina Arabic