Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demo 27 Agustus, DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum 15 Desember

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

45 Views ㅤ

Suasana rapat paripurna DPR RI Kamis 17 Agutus 2026 (foto: dok MINA)

Jakarta, MINA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menegaskan komitmennya merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dua perkembangan tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aspirasi yang disampaikan massa aksi di Jakarta, Kamis (27/8).

Di tengah aksi tersebut, Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen tersebut setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan rancangan undang-undang itu dan mendapat persetujuan para anggota dewan.

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR menyelesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.

Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar

Dalam draf terbaru, aset yang dapat dirampas antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian. Mekanisme perampasan juga mencakup putusan terhadap pelaku maupun objek tindak pidana.

Komitmen tersebut sebelumnya juga telah disampaikan pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada Juli lalu menegaskan DPR tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset dan menyebut regulasi tersebut sebagai salah satu instrumen pemberantasan korupsi.

Komisi III DPR disebut terus melakukan pendalaman melalui rapat dengar pendapat dan public hearing dengan melibatkan akademisi serta aktivis antikorupsi.

Dengan target pengesahan paling lambat Desember, DPR kini dituntut memastikan pembahasan berjalan terbuka dan menghasilkan aturan yang kuat dalam upaya memulihkan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan pengamanan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan dibagi dalam sejumlah zona di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Personel juga disiagakan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Dukuh Atas untuk mengantisipasi pergerakan massa serta dampaknya terhadap arus lalu lintas. Polisi menegaskan pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan persuasif.

Polri memastikan personel yang bertugas tidak membawa senjata api maupun senjata tajam. Selain menjaga keamanan, aparat lalu lintas disiapkan melakukan rekayasa arus secara situasional apabila terjadi kepadatan atau massa menutup ruas jalan.

Polisi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum serta mengimbau peserta aksi tidak melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum. []

Baca Juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditangkap Terkait Penyadapan Nomor Telepon Presiden

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda