Jakarta, MINA – pers/">Dewan Pers telah menetapkan pembentukan gugus tugas dan tim seleksi untuk memilih anggota komite yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua pers/">Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung pers/">Dewan Pers, Selasa (5/3), menjelaskan, setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpres tersebut, pers/">Dewan Pers segera menggelar rapat pleno untuk membentuk gugus tugas pada tanggal 23 Februari 2024.
Ninik yang juga ex-officio Ketua Gugus Tugas menjelaskan, anggota dari gugus tugas terdiri dari anggota pers/">Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen pers/">Dewan Pers selain unsur perusahaan pers, yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Sementara peran gugus tugas ada tiga, antara lain membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi dengan konstituen pers/">Dewan Pers.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Rapat pleno gugus tugas pada tanggal 2 Maret 2024 telah menghasilkan keputusan untuk membentuk tim seleksi yang nama-namanya berasal dari perwakilan pers/">Dewan Pers dan organisasi wartawan (PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesi/PFI).
Terpilih sebagai tim seleksi adalah Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.
“Tanggal 4 kemarin kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite. Lalu berdasarkan kesepakatan anggota Timsel, ditunjuk sebagai ketua adalah Bapak Imam Wahyudi dan Ibu Ninuk Pambudi sebagai sekretarisnya,” jelas Ninik.
Lebih lanjut Ninik mengatakan bahwa ada dua tujuan penting dari Perpres No. 32 Tahun 2024 ini. Pertama adalah memberikan dukungan untuk ekosistem pers yang sehat. Maka ada berbagai tanggung jawab yang akan diminta kepada perusahaan platform seperti yang dituangkan di dalam Pasal 5 Perpres ini.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Kemudian yang kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi konten-konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Sementara yang ketiga memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers tidak memandang perusahaan besar maupun kecil. “Yang terpenting adalah perusahaan pers yang sudah terverifikasi,” tambahnya.
Selengkapnya, berikut uraian lini masa proses pembentukan Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas:
1. Berdasarkan putusan rapat pleno ke-29 pers/">Dewan Pers pada tanggal 23 Februari 2024 dan menindaklanjuti Perpers No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, telah disetujui untuk membentuk gugus tugas yang terdiri dari anggota pers/">Dewan Pers dan 3 organisasi wartawan, yaitu PWI, AJI, IJTI.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
2. Pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 15.00 di Gedung pers/">Dewan Pers lantai 7, Tim Gugus Tugas mengadakan rapat pertama dengan agenda menyiapkan mekanisme kerja komite, menyusun kerangka kerja pembentukan tim seleksi, dan menyepakati Ketua pers/">Dewan Pers sebagai ex-officio ketua gugus tugas.
3. Tanggal 29 Februari 2024, ketua gugus tugas mengirimkan surat permohonan penunjukan perwakilan dari pers/">Dewan Pers dan organisasi wartawan (AJI, PWI, PFI, dan IJTI) sebagai anggota tim seleksi.
4. Tanggal 2 Maret 2024, gugus tugas membentuk tim seleksi yang beranggotakan Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari melalui pleno.
5. Tanggal 4 Maret 2024, gugus tugas melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui kerangka kerja tim seleksi serta dilanjutkan dengan rapat internal tim seleksi. Hasil putusan rapat internal tim seleksi disepakati Saudara Imam Wahyudi menjadi ketua tim seleksi dan Saudari Ninuk Pambudi sebagai sekretaris. (R/R1/RS2)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta