Dewan Pers Tetapkan Pembentukan Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Perpres No. 32 Tahun 2024

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.(Foto: Dok. Dewan Pers)

Jakarta, – Dewan telah menetapkan pembentukan gugus tugas dan tim seleksi untuk memilih anggota komite yang dimandatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ketua , Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/3), menjelaskan, setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpres tersebut, Dewan Pers segera menggelar rapat pleno untuk membentuk gugus tugas pada tanggal 23 Februari 2024.

Ninik yang juga ex-officio Ketua Gugus Tugas menjelaskan, anggota dari gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain unsur perusahaan pers, yaitu dari Persatuan Wartawan (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sementara peran gugus tugas ada tiga, antara lain membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.

Baca Juga:  Dukung Mahasiswa AS, Mahasiswa Unpad Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

Rapat pleno gugus tugas pada tanggal 2 Maret 2024 telah menghasilkan keputusan untuk membentuk tim seleksi yang nama-namanya berasal dari perwakilan Dewan Pers dan organisasi wartawan (PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesi/PFI).

Terpilih sebagai tim seleksi adalah Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.

“Tanggal 4 kemarin kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite. Lalu berdasarkan kesepakatan anggota Timsel, ditunjuk sebagai ketua adalah Bapak Imam Wahyudi dan Ibu Ninuk Pambudi sebagai sekretarisnya,” jelas Ninik.

Lebih lanjut Ninik mengatakan bahwa ada dua tujuan penting dari Perpres No. 32 Tahun 2024 ini. Pertama adalah memberikan dukungan untuk ekosistem pers yang sehat. Maka ada berbagai tanggung jawab yang akan diminta kepada perusahaan platform seperti yang dituangkan di dalam Pasal 5 Perpres ini.

Baca Juga:  IRI Terus Gencarkan Gerakan Selamatkan Hutan Tropis Indonesia

Kemudian yang kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi konten-konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Sementara yang ketiga memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers tidak memandang perusahaan besar maupun kecil. “Yang terpenting adalah perusahaan pers yang sudah terverifikasi,” tambahnya.

Selengkapnya, berikut uraian lini masa proses pembentukan Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas:

1. Berdasarkan putusan rapat pleno ke-29 Dewan Pers pada tanggal 23 Februari 2024 dan menindaklanjuti Perpers No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, telah disetujui untuk membentuk gugus tugas yang terdiri dari anggota Dewan Pers dan 3 organisasi wartawan, yaitu PWI, AJI, IJTI.

Baca Juga:  Khutbah Jumat: Menghayati Makna Ibadah  

2. Pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 15.00 di Gedung Dewan Pers lantai 7, Tim Gugus Tugas mengadakan rapat pertama dengan agenda menyiapkan mekanisme kerja komite, menyusun kerangka kerja pembentukan tim seleksi, dan menyepakati Ketua Dewan Pers sebagai ex-officio ketua gugus tugas.

3. Tanggal 29 Februari 2024, ketua gugus tugas mengirimkan surat permohonan penunjukan perwakilan dari Dewan Pers dan organisasi wartawan (AJI, PWI, PFI, dan IJTI) sebagai anggota tim seleksi.

4. Tanggal 2 Maret 2024, gugus tugas membentuk tim seleksi yang beranggotakan Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari melalui pleno.

5. Tanggal 4 Maret 2024, gugus tugas melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui kerangka kerja tim seleksi serta dilanjutkan dengan rapat internal tim seleksi. Hasil putusan rapat internal tim seleksi disepakati Saudara Imam Wahyudi menjadi ketua tim seleksi dan Saudari Ninuk Pambudi sebagai sekretaris. (R/R1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.