DKI Perluas Zona Ganjil-Genap Menjadi 25 Titik

, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan memperluas zona jalan-jalan di Ibu Kota. Lokasi ganjil-genap yang semula diterapkan di 13 titik, kini diberlakukan di 25 titik ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan di 25 titik akan diberlakukan mulai awal Juni 2022.

Perluasan ganjil genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota itu sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Keputusan itu disampaikan setelah Pemprov menggelar rapat bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta instansi terkait lainnya, pada Rabu (25/5).

Ada beberapa pertimbangan sehingga kebijakan pembatasan ganjil-genap diperluas menjadi 25 titik. Sedangkan waktu efektif diberlakukannya peraturan tersebut pada 6 Juni mendatang.

“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Syafrin Liputo.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat mengetahui atau mendapatkan informasi terkait perluasan ganjil genap di 25 titik ini.

“Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan, mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sampai tanggal 5 Juni mendatang. (R/P2/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.