Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan memperluas zona ganjil-genap jalan-jalan di Ibu Kota. Lokasi ganjil-genap yang semula diterapkan di 13 titik, kini diberlakukan di 25 titik ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan perluasan ganjil genap di 25 titik akan diberlakukan mulai awal Juni 2022.
Perluasan ganjil genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota itu sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Keputusan itu disampaikan setelah Pemprov menggelar rapat bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta instansi terkait lainnya, pada Rabu (25/5).
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Ada beberapa pertimbangan sehingga kebijakan pembatasan ganjil-genap diperluas menjadi 25 titik. Sedangkan waktu efektif diberlakukannya peraturan tersebut pada 6 Juni mendatang.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Syafrin Liputo.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat mengetahui atau mendapatkan informasi terkait perluasan ganjil genap di 25 titik ini.
“Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan, mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sampai tanggal 5 Juni mendatang. (R/P2/R1)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan