DMI: Pelayanan Ibadah Haji adalah Hajat Hidup Umat

Jakarta, MINA – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri PP DMI, M mengatakan pelayanan dan program Ibadah haji merupakan hajat hidup umat.

“Oleh Karena itu sebaiknya dibicarakan dengan DPR-RI Dan Ormas Islam. Pemerintah Arab Saudi sudah seharusnya membahas ibadah haji tahun 1441 H, dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI),” kata Natsir dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (4/6)

Menurutnya, terlepas apakah ibadah haji tahun ini bisa dilaksanakan atau tidak, sebaiknya pemerintah Arab Saudi membahas persoalan hajat hidup umat Islam terkait ibadah haji tersebut.

“Sudah sewajarnya membahas bersama negara-negara anggota OKI yang selama ini melakukan bahasan berkenaan dengan jumlah quota jamaah Haji masing-masing negara. Oleh karena tahun ini situasi adanya Pandemi Covid 19 yang dialami oleh semua negara di dunia, termasuk negara yang memberangkatkan haji dan juga Arab Saudi yang menjadi sahibul bait (khadimul haramain assyarifain) mengalami dampak tersebut,” terang Natsir.

Lanjut dikatakanya, kebijakan tentang pelaksanaan haji tahun ini belum juga disampaikan kepada negara-negara yang memberangkatkan haji ke Tanah Suci.

“Kita agak menyayangi mengapa pihak Kemenag RI tidak membicarakan masalah ini, dengan DPR dan pimpinan Ormas Islam lainnya,” tambahnya.

Namun bisa difahami kata Natsir, baik dari sisi pemerintah Arab Saudi sebagai negeri yang akan menerima tamu-tamu Allah yang jumlahnya bisa lebih dari 1 juta jamaah (belum termasuk sopir, tenaga medis, tenaga katering dll) tentu sangat khawatir akan terjadi kerumunan orang yang luar biasa.

“Kondisi demikian disamping melanggar protokol kesehatan, juga memudahkan penularan secara mudah, karena mereka datang dari segala penjuru dunia,” kata Natsir.

Ia berharap Pemerintah RI secepat mungkin mengambil kebijakan, untuk menghindarkan keraguan baik dari jamaah, juga para panitia pelaksana pemberangkatan haji, termasuk travel serta kementerian terkait, ditambah lagi dengan kondisi di dalam negeri Indonesia di mana belum ada tanda-tanda kebijakan PSBB akan berakhir. (L/R3/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)