DPD RI: Kenaikan Biaya Haji 2023 Dinilai Memberatkan Masyarakat

Jakarta, MINA – Ketua Komite III bidang keagamaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (), Hasan Basri meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI mengkaji kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. Pasalnya, kenaikan yang mencapai Rp30 juta dinilai memberatkan masyarakat.

BPIH yang diusulkan Kemenag sebesar Rp98.893.909 atau naik Rp514.888,02. Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jamaah untuk tahun ini mencapai Rp69.193.733 atau naik Rp30 juta per jamaah dari Rp39,8 juta di 2022.

“Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” kata Hasan Basri di Jakarta, seperti dikutip dari Infopublik, Selasa (24/1).

“Kemenag harus menghitung lagi secara rinci struktur cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian struktur cost tersebut,” tambahnya.

Senator asal Kalimantan Utara itu juga turut mempertanyakan kenaikan BPIH yang dilakukan Kemenag tahun ini. Sebab, hal itu dilakukan ketika Pemerintah Arab Saudi tahun ini justru mengambil kebijakan untuk menurunkan paket , baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri.

Hasan Basri juga menilai, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik karena jumlah jamaahnya yang terbesar di dunia.

“Jika ada kenaikan Rp30 juta seperti usulan Kemenag dikali kuota haji reguler yang berjumlah 203.320 orang, uang jamaah yang berhasil terkumpul Rp14,06 triliun,” jelas Hasan Basri.

“Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp5,9 triliun, total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp 20 triliun lebih per tahun. Ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp283 miliar,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menganggap usulan kenaikan BPIH tidak bijak. Hasan Basri juga merekomendasikan kepada Kemenag untuk menghitung kembali serta melakukan rasionalisasi anggaran yang terlalu tinggi. Seperti Living cost, tiket, dan lain-lain.

“Usulan yang diajukan tidak bijak, dan perlu dihitung kembali. Apalagi, pandemi COVID-19 baru landai dan mereda sehingga masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Di sisi lain, saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH yang mengelola keuangan haji,” katanya. (R/R5/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.