Dua Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Jakarta, MINA – Tim kuasa hukum dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam () Habib Rizieq Shihab menyayangkan terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI.

Majlis Hakim Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3) membebaskan kedua terdakwa lantaran dinilai hakim membela diri secara terpaksa walau melampaui batas.

“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/3).

Sebelumnya, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Marwan Batubara juga menilai proses persidangan kasus penembakan Laskar FPI tidak bisa dipercaya.

Dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat, Marwan, menyatakan,  putusan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota polisi tersebut sangat tidak relevan. Pasalnya, penyelidikan atas kasus tewasnya enam orang anggota FPI ditangan tiga orang polisi hingga kini belum pernah dilakukan oleh lembaga yang relevan.

“Yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan, jadi kalau mantau artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi,” ujar Marwan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah, lantaran kedua terdakwa melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” demikian vonis Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majlis Hakim menyatakan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan atas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota FPI tersebut, memulihkan hak-hak terdakwa.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.