Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakultas Hukum UII Kecam Kejahatan Genosida di Myanmar

Fauziah Al Hakim - Selasa, 5 September 2017 - 13:13 WIB

Selasa, 5 September 2017 - 13:13 WIB

1648 Views ㅤ

Yogyakarta, MINA – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), secara tegas mengutuk pemerintahan Aung San Suu Kyi di Myanmar, baik yang secara langsung terlibat maupun karena sikap membiarkan berlangsungnya kejahatan genosida oleh kekuatan militer maupun penganut agama lokal ekstrimis secara tidak beadab atas minoritas Muslim Rohingya.

Disampaikan Pakar Hukum Internasional UII, Jawahir Thontowi pada Konferensi Pers, di Gedung Fakultas Hukum UII, Senin (4/9), akademisi Fakultas Hukum UII mendesak organisasi-organisasi internasional, seperti ASEAN maupun OKI untuk menyamakan presepsi bahwa pembantaian terhadap minoritas Muslim Rohingya di bawah kekuasaan Pemerintahan Myanmar merupakan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, serta kejahatan terhadap perdamaian.

Thontowi menuturkan, akademisi Fakultas Hukum UII mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil keputusan tentang pentingnya intervensi kemanusiaan atau tindakan militer secara kolektif di negara bagian Rakhine.

“Cara-cara melalui lobi dan negosisasi serta persuasif lainnya, termasuk bantuan kemanusiaan yang telah dilakuakan berulang kali selama ini tidak efektif,” ungkapnya seperti keterangan pers UII yang dikutip MINA.

Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru

Akademisi Fakultas Hukum UII juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk secara langsung meminta Aung San Suu Kyi dapat membuka akses bagi Tim Bantuan Kemanusiaan.

Selain itu, akademisi Fakultas Hukum UII menghimbau kaum Muslim sebagai WNI untuk mempercayakan persoalan ini kepada pihak pemerintah, dan tidak menggunakan motif solidaritas persaudaraan Muslim dalam membantu dan menjadi pihak kelompok pemberontak di Rakhine.

“Mengingat membantu salah satu pihak, merupakan tindakan kedaulatan yang melanggar kedaulatan negara Myanmar, dan dapat mencederai nama baik Islam karena pendatang yang ikut pemberontakan lokal akan mudah dituding pihak Pemerintah Myanmar sebagai teroris berbahaya,” paparnya. (R/R05/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat