Fungsi Zakat dalam Menyejahterakan Umat

Oleh  Yakhsyallah Mansur

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِيْنَ. الَّذِيْنَ لَا يُؤْتُوْنَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُوْنَ (فصلت [٤١]: ٦-٧

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutu-kan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.(Qs. Fushilat [41]: 6-7)

Surat Fushilat adalah rangkaian kedua dari tujuh surat yang dinamai Surat Hawamim yaitu surat-surat yang dimulai dengan Fawatihus Suwar Haa-Miim: 1. Al-Mu’min (Ghafir), 2. Fushilat, 3. Asy-Syura, 4. Az-Zukhruf, 5. Ad-Dukhan, 6. Al-Jatsiyah, 7. Al-Ahqaf.

Al-Qurthuby meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

الْحَوَامِيْمُ دِيْبَاجُ الْقُرْآنِ

“Hawamin adalah perhiasan Al-Qur’an”

Abdullah bin Abbas  berkata:

“إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ لُبَابًا وَإِنَّ لُبَابَ الْقُرْآنِ “آلُ حَمٍ

“Sesungguhnya segala sesuatu memiliki inti dan sesungguhnya inti Al-Qur’an adalah “alu hamim”.”

Pada dua ayat di atas mengancam orang-orang yang tidak membayar zakat dengan kata ويل (wail) yang artinya “kebinasaan” dan “kesengsaraan” yang menimpa akibat pelanggaran dan kedurhakaan. Ada juga ulama yang mengartikannya sebagai lembah di dasar Neraka Jahannam. Ada juga yang memahaminya dalam arti ancaman kecelakaan tanpa menetapkan waktu dan tempatnya. Ini berarti bahwa kecelakaan itu dapat menimpa pendurhaka di dunia atau di akhirat.

Dengan demikian, dua ayat di atas merupakan ancaman bagi orang yang tidak membayar zakat bahwa mereka akan mendapat kesengsaraan di dunia dan di akhirat dan mereka dikategorikan sebagai orang musyrik. Menurut Ahmad Musthafa Al-Maraghi korelasi antara orang yang tidak mau membayar zakat dan orang musyrik karena mereka sama, tidak memercayai adanya hari kebangkitan dan hari pembalasan. Ketika menafsirkan ayat ini beliau mengambil kesimpulan:

.دمار وهلاك لمن أشرك بربه، ولم يطهر نفسه من دنس الرذائل التى من أهمها البخل بالمال ودفع غائلة الجوع عن المسكين والفقير، وأنكر البعث والجزاء

“Kehancuran dan kerusakan bagi orang yang menyekutukan Tuhannya dan tidak membersihkan jiwanya dari noda-noda kehinaan yang penyebab utamanya adalah kebakhilan terhadap harta dan membiarkan fakir miskin lapar serta mengingkari hari kebangkitan dan pembalasan.”

Para ulama berbeda pendapat tentang makna zakat pada ayat ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud zakat pada ayat ini adalah zakat harta. As-Suddy mengatakan, yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala  -yang artinya-: “Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (Qs. Fushilat [41]: 6-7), yaitu orang yang tidak menunaikan zakat hartanya.

Pendapat ini juga diikuti oleh Qotadah dan Ibnu Jarir. Sebagian ulama berpendapat, yang dimaksud zakat pada ayat ini adalah kesucian jiwa dari akhlak yang tercela dan yang terpenting adalah membersihkan jiwa dari kemusyrikan karena zakat harta baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah sedang kedua ayat di atas adalah Makiyyah (ayat yang turun sebelum hijrah).

Pengertian zakat seperti ini semakna dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

فَقُلْ هَلْ لَّكَ إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ (النازعات [٧٩]: ١٨

“Maka katakanlah (kepada Fir’aun): “Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan).” (Qs. An-Nazi’at [79]: 18)

Demikianlah menurut pendapat Ikrimah, Ali bin Abu Thalhah dalam riwayat yang berasal dari Abdullah bin Abbas.

Ada juga pendapat yang mengompromikan dua pendapat di atas, benar bahwa ayat di atas adalah Makiyyah tetapi tidak mustahil bila hukum asal zakat telah disyariatkan di Makkah sedang mengenai nisab dan takarannya baru ditetapkan di Madinah.

Hikmah Zakat

Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama tentang pengertian zakat pada ayat ini, yang jelas zakat memiliki hikmah yang penting dalam syariat Islam, antara lain sebagai berikut.

  1. Berzakat Merupakan Wujud dari Keimanan kepada Allah akan Kebenaran Ajaran-Nya

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوْا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّيْنِ… (التوبة [٩]: ١١)

“Jika mereka bertaubat, mendirikan solat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (Qs. At-Taubah [9]: 11)

  1. Zakat Membersihkan, Menyucikan dan Menenteramkan Jiwa Orang yang Melakukannya

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة [٩]: ١٠٣)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Qs. At-Taubah [9]: 103)

Menurut Ibnu Katsir yang dimaksud dengan “berdoa” pada ayat ini adalah mendoakan agar orang yang berzakat mendapat kebaikan dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

  1. Zakat akan Menambah dan Mengembangkan Harta

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

مَا تَصَدَّقَ أَحَدكُمْ بِصَدَقَةٍ مِنْ كَسب حَلَالٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللهُ إِلَّا الطَّيِّبَ إِلَّا أَخَذَهَا الرَّحْمَنُ بِيَمِيْنِهِ وَإِنْ كَانَتْ تَمْرَةً فَتَرْبُوْ فِى كَفِّ الرَّحْمَنِ حَتَّى تَكُوْنَ أَعْظَمَ مِنَ الْجَبَلِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ فَصِيْلَهُ (البخاري ومسلم

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan suatu sedekah dari hasil usaha yang halal dan baik, sedang Allah tidak menerima kecuali yang baik. Melainkan sedekah itu disambut oleh Allah Yang Maha Pengasih dengan Tangan Kanan-Nya walaupun hanya sebiji kurma maka ia akan tumbuh berkembang di Telapak Tangan Allah Yang Maha Pengasih, sehingga akan lebih besar dari sebuah gunung sebagaimana seseorang kalian menernakkan anak kudanya atau anak untanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Zakat Mendorong Umat Islam Bekerja Keras

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهُ وَالْمُؤْمِنُوْنَ ۖ وَسَتُرَدُّوْنَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ (التوبة [٩]: ١٠٥

“Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (Qs. At-Taubah [9]: 105)

Setelah Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyari’atkan zakat (Qs. At-Taubah [9]: 103), pada ayat ini Allah memerintahkan umat Islam untuk bekerja. Ayat ini mengisyaratkan agar umat Islam bekerja keras sehingga dapat mengeluarkan hasil sehingga mereka dapat menunaikan zakat.

  1. Zakat Menghilangkan Sifat Kikir

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ (الحشر [٥٩]: ٩

“Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (Qs. Al-Hasyr [59]: 9)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

بَرِيء مِنَ الشُّحِّ مَنْ أَدَّى الزَّكَاةَ وَقَرَى الضَّيْفَ وَأَعْطَى فِى النَّائِبَةِ (رواه إبن جرير

“Sembuh dari sifat kikir barangsiapa yang membayar zakat dan menjamu tamu dan memberi di waktu susah.” (HR. Ibnu Jarir)

Menurut ayat tersebut orang akan beruntung bila terjaga dari sifat kikir dan sifat kikir akan hilang bila seseorang melaksanakan zakat.

  1. Perjuangan Memerlukan Biaya Yang Besar

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

انْفِرُوْا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوْا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُوْنَ (التوبة [٩]: ٤١

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
(Qs. At-Taubah [9]: 41)

Berjihad bukan hanya berarti perang yang dalam bahasa Arab disebut “al-harb”, tapi jihad mempunyai arti bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam berjuang menegakkan ajaran Islam, seperti mendirikan masjid, membangun sekolah, menyediakan peralatan belajar, melatih guru, dan sebagainya. Ini semua memerlukan biaya yang tidak sedikit.

  1. Islam Menghendaki Umatnya Kaya Sehingga Dapat Membantu Orang Lain

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

الْيَدِ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَيَبْدَأْ أَحَدُكُمْ بِمَنْ يَعُوْلُ… الحديث (الدارقطنى واسناده حسن

“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah. Hendaklah di antara kalian mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya…” (HR. Daruquthni, Hasan)

Dalam riwayat lain beliau bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ (النسائى

“Cukup seseorang berdosa dengan membiarkan (tidak memberi nafkah) orang yang wajib diberi makan.” (HR. An-Nasa’i)

  1. Zakat Mewujudkan Harmoni Kehidupan

Salah satu unsur yang penting dalam mewujudkan harmoni kehidupan adalah adanya pemerataan ekonomi (harta). Islam tidak membolehkan harta hanya beredar pada kelompok orang kaya saja. Allah  berfirman:

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ (الحشر [٥٩]: ٧

“…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (Qs. Al-Hasyr [59]: 7)

Untuk mewujudkan pemerataan harta tersebut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala secara pasti menentukan asnaf zakat sebagai berikut: (kelompok bagian)

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۖ فَرِيْضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة [٩]: ٦٠

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs. At-Taubah [9]: 60)

  1. Menghindarkan Bencana dan Kerusakan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda -artinya-: “Tiada suatu hari pun yang para hamba Allah memasuki waktu paginya, kecuali dua malaikat turun. Salah satu di antara keduanya berkata, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang infaq.” Dan salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah kerusakan bagi yang tidak berinfaq.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

Pada hadis lain beliau bersabda:

وَلَمْ يَمْنَعُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوْا ‏الْقَطْرَ‏ ‏مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوْا… الحديث (رواه إبن ماجه

“Tidaklah mereka menolak mengeluarkan zakat harta mereka kecuali akan ditahan hujan dari langit. Kalau bukan karena binatang ternak niscaya mereka tidak akan mendapat hujan sama sekali…” (HR. Ibnu Majah)

  1. Zakat Akan Mendatangkan Rahmat Allah

Allah Subhanahu Wa Ta’ala  berfirman:

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكَاةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُوْنَ (الأعراف [٧]: ١٥٦

“Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami”.(Qs. Al-A’raf [7]: 156)

Zakat dan Kesejahteraan Umat di Masa

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

تَصَدَّقُوْا فَإِنَّهُ يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ يَمْشِي الرَّجُلُ بِصَدَقَتِهِ فَلَا يَجِدُ مَنْ يَقْبَلُهَا (رواه البخاري

“Berzakatlah kalian, niscaya akan datang suatu masa kepadamu di mana seseorang berkeliling menawarkan zakatnya tetapi dia tidak menemukan orang yang bersedia menerimanya.” (HR. Bukhari)

Setiap sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pasti benar dan umat Islam pernah mengalami zaman yang diisyaratkan beliau tersebut antara lain pada masa kekhilafahan bin Khattab  dan Umar bin Abdul Aziz.

Program pengentasan kemiskinan melalui praktek zakat pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab  telah membawa hasil yang gemilang. Di wilayah Yaman -negeri termiskin saat ini- kesejahtera-an penduduknya benar-benar terjamin dan semuanya bisa menikmati hidup makmur secara merata.

Hasil penghimpunan zakat yang dilakukan oleh Waliyul Imaam Muadz bin Jabal tidak terbagikan karena tidak seorangpun penduduk yang miskin. Ketika hasil zakat itu dikirim ke Madinah, ternyata penduduk Madinah pun tidak ada yang bersedia menerimanya karena semua penduduk Madinah sudah hidup berkecukupan. Oleh karena itu, khalifah menolaknya dan meminta agar zakat itu dibagikan di Yaman saja. Muadz bin Jabal  berkata, “Kalau sekiranya saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apapun kepadamu.”

Keberhasilan Muadz bin Jabal  mensejahterakan penduduk Yaman tidak semudah membalik tangan tetapi melalui proses panjang sejak dia dikirim oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk menjadi Amir di Yaman. Ketika dia akan berangkat ke Yaman, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberi nasehat, “(Hai Muadz) serulah mereka (penduduk Yaman) agar bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku adalah utusan-Nya. Apabila mereka telah menaatinya, maka serulah mereka untuk melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka telah mentaatinya serulah mereka untuk mengeluarkan zakat atas harta mereka. Caranya kamu pungut dari orang kaya dan bagikanlah kepada orang miskin.” (HR. Bukhari)

Pesan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ini, dilaksanakan dengan baik oleh Muadz bin Jabal. Dia melaksanakan pesan ini dengan membuat program secara bertahap. Tahap pertama, ditanamkannya akidah yang kuat kepada seluruh lapisan masyarakat. Tahapan kedua, setelah masyarakat memiliki akidah yang kuat ia ajarkan solat lima waktu kepada mereka sebagai kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Tahapan ketiga, dipraktekkannya sistem zakat dengan benar.

Sistem zakat yang dipraktekkan Muadz bin Jabal di Yaman tidak lepas dari misi utama zakat yaitu mengatasi kemiskinan umat. Semua penduduknya diajak untuk bekerja keras, agar semangat bisa hidup berkecukupan dan mampu melaksanakan zakat. Harta zakat yang dihimpun kemudian dibagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya. Ketika membagikan zakat, Muadz bin Jabal  menyertainya dengan nasehat-nasehat agar orang yang menerima zakat tidak selama menjadi penerima, tetapi suatu saat mereka dapat menjadi pembayar zakat.

Inilah langkah-langkah yang dilakukan oleh Muadz bin Jabal  mengembangkan ekonomi penduduk Yaman sehingga semuanya hidup berkecukupan dan tidak seorangpun memerlukan bantuan zakat.

Kondisi ekonomi umat Islam di Yaman di masa kekhilafahan Umar bin Khattab  ini, dalam skala lebih luas juga dirasakan oleh umat Islam di masa Dinasti Bani Umayah di bawah kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz.

Umar bin Abdul Aziz memerintah dalam waktu relatif singkat yaitu antara tahun 99 H – 101 H. Dalam waktu yang sangat singkat ini beliau berhasil menata perekonomian umat sehingga mencapai kemakmuran yang luar biasa, seperti yang dapat kita lihat pada riwayat-riwayat di bawah ini:

  1. Penduduk di Afrika Utara

Yahya bin Said berkata, “Umar bin Abdul Aziz telah mengutus aku ke Afrika Utara untuk membagi-bagikan zakat penduduk di sana. Maka aku laksanakan perintahnya. Lalu aku cari orang-orang fakir miskin untuk aku berikan zakat itu kepada mereka. Tetapi aku tidak mendapatkan satu orang pun yang mau menerimanya. Umar telah menjadikan umat Islam kaya. Akhirnya aku beli dengan zakat itu beberapa budak yang kemudian aku merdekakan.”

  1. Penduduk Irak

Abu Ubaid bercerita, “Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Abdul Hamid bin Abdurrahman, Amir di Irak agar membayar semua gaji dan hak rutin orang di daerah itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata, “Saya sudah membayar semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Maal masih terdapat banyak uang. Umar memerintahkan, carilah orang yang dililit utang dan tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya. Abdul Hamid kembali menyurati Umar, “Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Maal masih banyak uang.” Umar memerintahkan lagi, kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta dan dia ingin nikah, nikahkanlah dan bayarkanlah maharnya.” Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar, “Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Maal masih banyak harta.” Akhirnya Umar memberikan petunjuk, “Carilah orang yang biasa membayar pajak hasil bumi. Kalau ada kekurangan modal berilah pinjaman agar mereka mampu mengolah ternaknya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.”

  1. Penduduk Bashrah

Yusuf Al-Qaradhawi menuturkan, “Di Bashrah semua penduduknya mengalami kemakmuran yang melimpah, tidak ada lagi seorangpun yang bersedia menerima pembagian zakat. Bahkan amir di Bashrah sampai mengirim surat kepada Umar bin Abdul Aziz: “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan angkuh dan sombong.” Dalam surat balasannya, Umar berkata, “Ketika memasukkan penduduk surga ke surga dan penduduk neraka ke neraka, Allah  Subhanahu Wa Ta’ala merasa senang kepada penduduk surga karena mereka berkata,

…الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي صَدَقَنَا وَعْدَهُ وَأَوْرَثَنَا الْأَرْضَ نَتَبَوَّأُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ نَشَاءُ ۖ فَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِيْنَ (الزمر [٣٩]: ٧٤

“…Segala puji bagi Allah  yang telah memenuhi janji-Nya kepada kami dan telah (memberi) kepada kami tempat ini sedang kami (diperkenankan) menempati tempat dalam surga di mana saja yang kami kehendaki; maka surga itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang beramal.(Qs. Az-Zumar [39]: 74). “Maka suruhlah orang yang menemuimu agar memuji Allah.”

Kesejahteraan umat ini adalah hasil dari kebijaksanaan Umar bin Abdul Aziz yang menerapkan seluruh ajaran Islam secara kaffah.

Di bidang ekonomi beliau mengatur pemasukkan Baitul Maal dari zakat dan infak kemudian menggunakannya secara ketat dan hati-hati untuk membiayai roda keimarohan serta mencukupi keperluan hidup para fakir miskin. Lahan perekonomian umat dibina dan dikembang-kan melalui penyuluhan dan pemberian modal kerja dari Baitul Maal, lembaga yang merupakan warisan kakeknya, Umar bin Khattab .

Semua lahan yang memungkinkan dikembangkan, diupayakan pengembangannya sehingga seluruh umat menikmati kehidupan yang makmur dan berkeadilan di bawah lindungan ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَّابِ

(R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.