Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Gambia Hukuman Penjara 20 Tahun Menikahi Gadis di Bawah 18 Tahun

Rudi Hendrik - Kamis, 7 Juli 2016 - 17:26 WIB

Kamis, 7 Juli 2016 - 17:26 WIB

733 Views

Banjul, Gambia, 2 Syawwal 1437/7 Juli 2016 (MINA) – Presiden Gambia Yahya Jammeh pada Rabu (6/7) mengumumkan larangan menikahi anak gadis di bawah 18 tahun.

Berbicara kepada para orang tua Muslim setelah salat Idul Fitri, Jammeh mengatakan akan ada hukuman minimal 20 tahun penjara bagi setiap lelaki yang melakukannya.

Sedangkan bagi orangtua gadis bisa menghadapi 21 tahun penjara, demikian Anadolu Agency memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Perkawinan anak dilarang di Gambia dan saya akan menempatkan hukuman yang sangat berat dan keras terhadap praktek ini,” kata Jammeh.

Baca Juga: Perjalanan Maut Warga Sudan Menyelamatkan Diri dari el-Fasher

Menurutnya, praktik seperti itu akan menghancurkan masa depan anak-anak Gambia yang seharusnya pergi ke sekolah.

“Saya akan memenjarakan imam yang mengikat simpul dan menghancurkan pernikahan. Dan jika ada yang tahu tentang hal ini (pernikahan gadis di bawah umur) dan menolak untuk melaporkannya, kami akan mengirimkan ke penjara selama 10 tahun,” ujar Presiden.

Presiden mengatakan, ia akan memperkenalkan undang-undang akhir bulan ini.

Pernikahan anak adalah umum terjadi di Gambia.

Baca Juga: Tiga Tokoh Indonesia Suarakan Peran Masjid dan Keadilan Ekonomi di Forum Perdamaian Dunia

Menurut survei kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah tahun lalu, sekitar 16 persen wanita menikah di usia 20-49 dan 15-41 persen menikah pada usia 18 tahun. (T/P001/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Palang Merah Internasional Desak Para Pemimpin Dunia Bertindak Hentikan Pembunuhan di Sudan

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Dunia Islam
Dunia Islam