Banjul, Gambia, 2 Syawwal 1437/7 Juli 2016 (MINA) – Presiden Gambia Yahya Jammeh pada Rabu (6/7) mengumumkan larangan menikahi anak gadis di bawah 18 tahun.
Berbicara kepada para orang tua Muslim setelah salat Idul Fitri, Jammeh mengatakan akan ada hukuman minimal 20 tahun penjara bagi setiap lelaki yang melakukannya.
Sedangkan bagi orangtua gadis bisa menghadapi 21 tahun penjara, demikian Anadolu Agency memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Perkawinan anak dilarang di Gambia dan saya akan menempatkan hukuman yang sangat berat dan keras terhadap praktek ini,” kata Jammeh.
Baca Juga: Lavrov: G20 Sambut Baik Perundingan Rusia-AS di Riyadh
Menurutnya, praktik seperti itu akan menghancurkan masa depan anak-anak Gambia yang seharusnya pergi ke sekolah.
“Saya akan memenjarakan imam yang mengikat simpul dan menghancurkan pernikahan. Dan jika ada yang tahu tentang hal ini (pernikahan gadis di bawah umur) dan menolak untuk melaporkannya, kami akan mengirimkan ke penjara selama 10 tahun,” ujar Presiden.
Presiden mengatakan, ia akan memperkenalkan undang-undang akhir bulan ini.
Pernikahan anak adalah umum terjadi di Gambia.
Baca Juga: Rusia Soroti Perlunya Palestina Merdeka untuk Selesaikan Krisis Gaza
Menurut survei kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah tahun lalu, sekitar 16 persen wanita menikah di usia 20-49 dan 15-41 persen menikah pada usia 18 tahun. (T/P001/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Dubes Masaki: Jepang dan Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis di Tengah Tantangan Global