Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HAkA Latih Advokat tentang Hukum Lingkungan

- Jumat, 14 Desember 2018 - 16:07 WIB

Jumat, 14 Desember 2018 - 16:07 WIB

8 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bekerja sama dengan DPC PERADI Banda Aceh dan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), menggelar Kursus Hukum Lingkungan dan Teknik Beracara di Peradilan di Banda Aceh.

Pelatihan yang dilaksanakan pada 14-16 Desember 2018 ini diikuti oleh 25 orang peserta yang merupakan pengacara maupun sarjana hukum yang telah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), Jumat (14/12).

Farwiza Farhan, ketua Yayasan HAkA, menyebutkan, pelatihan ini digelar agar peserta mampu memahami hukum lingkungan dan menguasai teknik-teknik penyelesaian isu-isu lingkungan.

“Hukum lingkungan memiliki sifat khusus, karena terdapat pertimbangan ekologis, hak setiap orang terhadap lingkungan yang sehat, sekaligus pertimbangan hukum lingkungan yang berkeadilan, sehingga kasus-kasus lingkungan perlu ditangani dengan serius oleh orang-orang yang memiliki kompetensi khusus”, ujar Farwiza.

Baca Juga: Ketua Maemuna Center Indonesia: Palestina Ujian bagi Nurani

Pelatihan ini juga diharapkan agar para peserta dapat tergugah untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum yang pro-lingkungan, sehingga apabila ada perusakan lingkungan secara tidak bertanggung jawab, para pelaku dapat dihukum dengan seadil-adilnya.

Dalam pelatihan tersebut, juga ikut mengundang beberapa narasumber yang memiliki kompetensi tinggi di bidang hukum lingkungan, seperti Shaifuddin Akbar, Kasubdit Gakkum KLHK; Luthy Yustika, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Syahrul Machmud, Hakim Lingkungan Gandjar Laksmana, Saksi Ahli KPK Muzakkir Abubakar dan Yanis Rinaldi, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah dan Harli Muin, Pengacara Lingkungan.

Sementara itu ketua DPC Peradi Banda Aceh, Zulfikar Sawang, mengatakan, Isu lingkungan itu harus diangkat untuk menyelamatkan masyarakat dan bangsa kita.

“Kita menggantungkan harapan besar pada pelatihan yang diadakan oleh HAkA, DPC Peradi Banda Aceh dan P2LH ini untuk melahirkan pengacara yang lebih sensitif terhadap lingkungan dan penyelamatannya” Sebut Zulfikar.

Baca Juga: Sarbini Abdul Murad: Panas di Monas Tak Seberapa Dibanding Gaza

Saat ini Aceh dan Indonesia pada umumnya sering menghadapi bencana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia yang berefek pada kerusakan lingkungan, namun sedikit kita lihat para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (L/AP/ P1)

Rekomendasi untuk Anda