Washington, 7 Jumadil Awwal 1438/5 Februari 2017 (MINA) – Hakim Distrik Seattle James Robart pada akhir pekan menghentikan sementara pelaksanaan perintah eksekutif Presiden Donald Trump tentang pembatasan pengungsi dan warga dari tujuh negara Muslim untuk memasuki AS.
Setelah keputusan Hakim Robart, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mengeluarkan konsultan untuk penerbangan yang memungkinkan orang-orang yang sebelumnya dilarang masuk ke Amerika Serikat bisa masuk ke negara itu lagi.
Sementara itu, Trump pada Sabtu (4/2) menolak putusan pengadilan yang ia sebut “konyol” dalam status Twitter-nya.
Baca Juga: Israel Duduki Desa-Desa di Suriah Pasca-Assad Terguling
James Bay, wartawan Al Jazeera yang melaporkan dari West Palm Beach mengatakan, Trump sekarang jelas terlibat perseteruan dengan peradilan AS.
Sebelumnya pada hari Sabtu, juru bicara Qatar Airways yang bermarkas di United Airlines di AS mengkonfirmasi bahwa setelah menerima nasehat dari CBP, mereka akan menaikkan semua penumpang yang tertunda ke AS dengan dokumen perjalanan yang sah berdasarkan urutan.
“Seperti yang diarahkan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, warga dari tujuh negara yang terkena dampak dan semua pengungsi pencari (suaka) yang valid, dan belum berakhir masa visa atau (kartu hijau) AS-nya, akan diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dan akan diproses sesuai ketibaannya,” kata bunyi peringatan perjalanan yang diunggah di situs Qatar Airways.
Sementara itu, wartawan Al Jazeera Dorsa Jabbari yang melaporkan dari Teheran, Iran, mengatakan, semua maskapai yang terbang dari Teheran ke AS pada hari Sabtu memberangkatkan warga Iran yang bervisa sah. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Ribuan Warga Inggris Demo Kecam Genosida Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
l
Baca Juga: Warga Palestina Mulai Kembali ke Yarmouk Suriah