Jenewa, MINA – Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan laporan pada Rabu (7/1) yang mendokumentasikan dampak dari hukum, kebijakan, dan praktik Israel yang diberlakukan terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki, menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan berpotensi menjadi rezim apartheid.
Laporan tersebut menjelaskan, otoritas pendudukan Israel menerapkan dua sistem hukum yang berbeda kepada para pemukim Israel dan warga Palestina di Tepi Barat. Quds Press melaporkan.
Hal itu menyebabkan perlakuan tidak setara dalam isu-isu mendasar, terutama kebebasan bergerak, akses ke tanah, air, dan sumber daya alam, yang memperdalam diskriminasi sistematis terhadap warga Palestina.
Laporan menunjukkan, ada alasan kuat untuk percaya bahwa kebijakan Israel tentang pemisahan, isolasi, dan penindasan dimaksudkan untuk bersifat permanen, dengan tujuan mempertahankan kendali dan penindasan atas penduduk Palestina.
Baca Juga: Eisenkot Tolak Gabung Pemerintahan Netanyahu
Laporan mencatat, praktik-praktik ini telah meningkat secara signifikan sejak 7 Oktober 2023.
Laporan menambahkan, periode saat ini menyaksikan peningkatan pelanggaran, termasuk penggunaan kekerasan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penindasan terhadap masyarakat sipil, dan pemberlakuan pembatasan yang tidak beralasan terhadap kebebasan media. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Lanjutkan Penangkapan Warga Gaza Saat Kembali dari Pengobatan Luar Negeri
















Mina Indonesia
Mina Arabic