Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa Pada Kasus HRS dI Petamburan

Rana Setiawan - Sabtu, 9 Oktober 2021 - 00:30 WIB

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 00:30 WIB

3 Views

Wakil Ketua MPR RI, Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW),.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi Jaksa atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab(HRS) dan beberapa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan Petamburan.

“Apresiasi kepada MA yang menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan ada ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (8/10).

Hidayat berharap putusan MA yang mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara HRS lainnya.

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, penolakan kasasi tersebut membuat pimpinan FPI, seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas, karena telah menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

HNW juga berharap, kebebasan mereka segera dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum.

Dalam Kasus HRS lainnya, yakni kerumuman Mega Mendung, kata HNW majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum. Pasalnya, ada banyak pihak, termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.

Sedangkan, untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa juga dengan pasal pidana dan dipenjara. Sehingga, dalam kasus kerumunan Mega Mendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum. Sehingga ‘hanya’ memvonis dengan denda Rp 20 juta. Sementara upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.

HNW berharap, dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan. Sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang bernafsu ingin memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya. Padahal, kalau pun itu “kesalahan”, yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat, dan hanya pelanggaran prokes, yang juga dilakukan pihak lain, mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda. Seperti yang dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Apalagi yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa,” jelasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap, Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya. Yakni Kasus RS UMMI di mana HRS divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi.

Ia menilai publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini. HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19.

“Menurut saksi ahli, yang dilakukan HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan. Apalagi yang membuat keonaran. Sementara banyak pejabat negara, termasuk menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara “jujur” terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satu pun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana. Semoga MA dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan adil, dan berdampak positif untuk kokoh kuatnya NKRI. Dan karenanya hanya memutus sesuai irah-irah (kepala putusan) dalam setiap putusan hakim, yakni ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.(R/R1/P1)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Internasional