Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menyatakan, kenaikan biaya haji baru isu.
“Spekulasi kenaikan ONH merupakan usul dari Badan Pengelola Keuangan Haji dalam rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR-RI. Usulan tersebut belum diputuskan, karena Komisi VIII DPR RI masih akan melakukan serangkaian pembahasan biaya haji dengan pemangku kepentingan lainnya,” katanya dalam keterangan pers, Kais (8/4).
Sekalipun demikian Hidayat menyampaikan agar BPKH kreatif mencari terobosan supaya biaya haji 2021 tidak mengalami kenaikan. Diantaranya melalui penempatan dana kelolaan pada investasi yang aman dan menguntungkan.
Dia mengungkapkan, itulah yang sudah disampaikan Anggota Panja Haji dari Fraksi PKS ini di Komisi VIII DPR RI, agar membantu Jamaah Haji dengan tidak menaikkan biaya haji tahun 2021. Karena kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) pasti akan memberatkan masyarakat di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat pandemi.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Kenaikan biaya haji hanyalah isu, belum merupakan keputusan dengan DPR. Dan itu hanya satu usulan alternatif dari berbagai skema biaya haji yang ada dan masih terus dibahas bersama DPR. Fraksi PKS DPR RI akan perjuangkan agar biaya haji 2021 tidak naik dan tidak memberatkan masyarakat calon Jemaah Haji,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana rilis MPR RI, Kamis (8/4).
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini meminta BPKH untuk mengkaji ulang skema keuangan haji tahun 2021 yang diusulkannya.
Berdasarkan perhitungannya bersama tim di Fraksi PKS, jika pun biaya haji meningkat 50% sehingga mencapai Rp 98,6 juta per jamaah, serta pihak Arab Saudi hanya mengizinkan 30% dari kuota haji Indonesia, untuk memastikan pemberlakuan protokol kesehatan di Saudi, maka BPKH kemungkinan hanya akan mengeluarkan sekitar Rp 4 Triliun dari nilai manfaat untuk menjaga agar beban Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tetap/berada di kisaran angka Rp 36 juta.
Artinya tidak harus menaikkan biaya haji atau memberatkan calon haji. Angka tersebut masih mungkin ditanggung oleh BPKH, mengingat BPKH mendapatkan akumulasi nilai manfaat selama 2 tahun sekitar Rp 15 Triliun. Subsidi nilai manfaat Rp 4 Triliun juga masih sesuai dengan rencana strategis BPKH sebagaimana yang disampaikan kepada DPR-RI pada September 2020.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
HNW juga meminta Kementerian Kesehatan proaktif membantu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 sebagaimana keputusan rapat Komisi VIII DPR-RI pada 5 Maret 2020.
Salah satunya, Kemenkes bisa mengupayakan pelaksanaan swab test bagi calon jamaah haji dimasukkan ke dalam skema APBN sebagaimana kebijakan swab test selama ini yang didistribusikan ke seluruh Puskesmas di Indonesia.
Hal ini menurut HNW sangat dimungkinkan mengingat anggaran Kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 naik hingga 300% sehingga mencapai Rp 176,4 Triliun. Kenaikan anggaran tersebut salah satunya diperuntukkan untuk kegiatan testing, di mana calon jamaah haji juga memiliki hak untuk mendapatkannya. Dan itu artinya tidak menambah pembiayaan yang dibebankan ke calon Jemaah Haji.
“Pemerintah melalui BPKH, Kemenkes, dan juga Kementerian Agama seharusnya bisa bersama-sama mengupayakan biaya haji tidak naik atau memberatkan calon jamaah haji di tahun 2021. Karena jamaah haji sudah ikhlas menunda keberangkatan selama satu tahun, jangan lagi dikecewakan dengan kenaikan biaya yang tentu sangat memberatkan mereka. Dan sebaliknya pasti Jamaah Haji akan sangat berterima kasih kepada Pemerintah dan BPKH dan mendoakan dengan khusyu, bila bisa diberangkatkan tahun ini, dengan sehat, selamat, dan tanpa kenaikan biaya haji,” pungkas Hidayat.(R/R1/P1)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama