New Delhi, 21 Rabi’ul Akhir 1436/11 Februari 2015 (MINA) – Mahkamah Agung India Senin kemarin (9/2) memutuskan hukum larangan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negaranya.
Keputusan itu menyebutkan, berdasarkan Pasal 25 Hak untuk Melaksanakan dan Menyebarkan agama, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak dasar bagi seorang Muslim adalah tidak melaksanakan poligami.
“Berdasarkan itu poligami bukan bagian bagian integral dari agama, dan bahwa monogami adalah ketentuan negara,” kata Hakim TS Thakur dan AK Goel, sumber The Times of India melaporkan, seperti dikutip Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj Islamic News Agency).
Mahkamah juga memberikan kewenangan kepada negara untuk memecat PNS yang melanggar keputusan tersebut.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Mahkamah juga menguatkan keputusan dari Pengadilan Negara Bagian Uttar Pradesh, untuk memecat seorang PNS karena melakukan poligami, sementara pernikahan sebelumnya masih berlangsung.
Poligami di India merupakan perbuatan ilegal untuk umat beragama Hindu dan kelompok agama lainnya di bawah Undang-Undang Perkawinan Hindu, dan kini diberlakukan bagi umat Islam yang menjadi PNS. (T/P4/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina