New York, MINA – Indonesia mengecam keputusan sepihak Israel atas penutupan Misi Pengawas Internasional atau Kehadiran Internasional Sementara di Hebron (TIPH), Tepi Barat, Palestina.
“Masyarakat internasional perlu segera atasi situasi di Gaza yang sangat memprihatinkan,” tegas Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Dian Triansyah Djani dalam pertemuan bulanan Dewan Keamanan PBB mengenai Palestina pada Rabu (20/2) di New York, Amerika Serikat.
Djani juga menegaskan posisi Indonesia mengecam penutupan sepihak tersebut, yang bisa membahayakan warga Palestina.
TIPH terbentuk di tahun 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Jumlah Tahanan Palestina di Penjara Israel Lampaui 9.600 Orang
Indonesia sangat menyayangkan hal tersebut, karena TIPH menjadi mekanisme untuk memastikan perlindungan penduduk sipil Palestina di Hebron, utamanya terhadap pelanggaran hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. (R/Sj/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Enam Bulan Gencatan Senjata Gaza: Israel Lakukan 2.400 Pelanggaran, Bunuh 754 Orang
















Mina Indonesia
Mina Arabic