Internet Dipulihkan Secara Terbatas di Tujuh Distrik Kashmir

Kashmir, MINA – Fasilitas internet dipulihkan secara terbatas di dua distrik utara Lembah Kashmir dan lima distrik mayoritas Muslim di wilayah Jammu di India yang dikelola Jammu dan Kashmir pada Sabtu (18/1), berdasarkan perintah yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Tetapi Penyedia Layanan Internet (ISP) telah diminta untuk mengecualikan situs jejaring sosial dan hanya mengizinkan situs-situs “terdaftar putih”, Anadolu Agency melaporkan.

Sebelumnya tanggal 10/1 Mahkamah Agung India memerintahkan dalam waktu sepekan mencabut larangan internet enam bulan di wilayah tersebut.

Kemudian pihak berwenang mematuhinya dengan memulihkan layanan 2G pada 14 Januari di lima distrik mayoritas Hindu di wilayah Jammu dan  memulihkan konektivitas broadband ke rumah sakit, e-banking dan lembaga yang terlibat dalam pariwisata, perdagangan.

Distrik Kupwara dan Bandipora di Kashmir akan mendapatkan layanan 2G tetapi delapan distrik lainnya masih harus tanpa internet sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Konektivitas telepon dan internet ditutup pada Agustus lalu, sebagai salah satu tindakan i Pemerintah India untuk mencegah meluasnya kerusuhan memprotes penghapusan status otonomi daerah.

Sebanyak 100.000 tentara telah dikerahkan guna mengantisipasi protes massa, sementara ribuan orang, termasuk para pemimpin separatis dan politisi pro-India ditahan.

Perintah pemerintah pada Sabtu itu juga mengumumkan layanan telepon seluler prabayar, yang ditangguhkan sejak 4 Agustus, telah dipulihkan di seluruh negara bagian. Hanya “pesan suara dan SMS” yang harus dipulihkan untuk saat ini hanya setelah memverifikasi kredensial pelanggan.

Di Lembah Kashmir, ISP juga diminta untuk menyediakan internet sambungan tetap ke perusahaan IT.

Kunjungan menteri

Pemulihan layanan 2G sebagian, pra-bayar dan telepon kabel, baik sebagian atau sepenuhnya, bertepatan dengan kunjungan 36 menteri Kabinet  India dari Partai Bharatiya Janata yang berkuasa di India.

Kunjungan tersebut, menurut pemerintah, bertujuan untuk berinteraksi dengan warga dan memberi tahu mereka “tentang kebijakan pembangunan sehubungan dengan pengembangan keseluruhan Wilayah Teritori Jammu, Kashmir dan rakyatnya, bersama dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah India  khususnya dalam lima bulan terakhir.”

Mahkamah Agung menyatakan dalam keputusannya, “Kebebasan berbicara dan berekspresi melalui Internet adalah “bagian integral dari Pasal 19 (1) (A) konstitusi,” dan setiap “ekspresi perbedaan pendapat atau ketidaksepakatan terhadap keputusan pemerintah tidak dapat menjadi alasan penangguhan internet”. (T/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.