Yerusalem, MINA – Pendudukan Israel pada Selasa (18/8) mengeluarkan tender untuk pembangunan 1.234 unit permukiman ilegal di bagian selatan rencana E1, sebelah timur Yerusalem yang diduduki.
Langkah ini menggeser salah satu skema permukiman paling kontroversial tersebut dari tahap persetujuan dan perencanaan menuju tahap pemasaran lahan serta pelaksanaan praktis. Wafa melaporkan.
Tender bernomor 186/2026 ini didasarkan pada rencana rinci yang telah disetujui, yaitu rencana nomor 420/4/7, salah satu dari dua rencana hunian utama dalam proyek E1, selain rencana nomor 420/4/10. Tender ini mencakup tujuh kompleks permukiman, dengan batas waktu pengajuan penawaran ditetapkan pada 19 Oktober 2026.
Komisi Palestina untuk Perlawanan terhadap Tembok dan Permukiman menyatakan tender ini tidak boleh dipandang sebagai proyek perumahan biasa atau sekadar perluasan lokal permukiman Ma’ale Adumim, melainkan sebagai langkah pelaksanaan dalam proyek geopolitik yang lebih luas, yang bertujuan mengubah tata ruang wilayah antara Yerusalem dan Lembah Yordan.
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
Rencana E1 mencakup area seluas sekitar 12.000 dunam di antara Yerusalem dan Ma’ale Adumim, serta terdiri dari rencana hunian, kawasan industri, dan pariwisata yang saling terhubung, termasuk jaringan jalan dan infrastruktur.
Rencana 420/4/7, yang menjadi objek tender tersebut, mencakup bagian selatan proyek permukiman, sementara rencana 420/4/10 menyasar bagian timurnya. Israel menyetujui kedua rencana tersebut pada Agustus 2025 untuk total 3.401 unit permukiman dan menerbitkan pemberitahuan yang memberikan keabsahan hukum pada bulan Oktober tahun yang sama.
Pelaksanaan rencana 420/4/7 dan 420/4/10, bersama dengan rencana-rencana lain di wilayah tersebut akan semakin mengisolasi Yerusalem Timur yang diduduki dari Tepi Barat serta melemahkan potensinya sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan.
Komisi tersebut menyatakan proyek ini melampaui sekadar perampasan lahan; proyek ini mencakup penataan ulang pola pergerakan dan distribusi penduduk Palestina, serta mengurung warga Palestina dalam kantong-kantong wilayah yang terputus satu sama lain dan dikelilingi oleh permukiman, jalan lingkar, serta area di bawah kendali Israel.
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
Pelaksanaan proyek ini secara langsung mengancam komunitas Palestina dan Badui di sekitar al-Za’ayim, al-Isawiya, Anata, al-Eizariya, Abu Dis, Khan al-Ahmar, Jabal al-Baba, dan Wadi al-Jamal.
Komunitas-komunitas ini berada di wilayah yang hendak ditata ulang Israel demi proyek permukiman tersebut, dan mereka menghadapi pembatasan yang kian meningkat terkait pembangunan, akses lahan, penggembalaan, serta mobilitas, di samping risiko penggusuran paksa yang semakin besar.
E1 juga terkait dengan proyek yang disebut sebagai “Yerusalem Raya”, yang bertujuan mengepung Yerusalem dengan blok-blok permukiman utama: Ma’ale Adumim di timur, Givat Ze’ev di utara, dan Gush Etzion di selatan.
Pelaksanaan rencana tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang melarang pemindahan penduduk sipil dari pihak pendudukan ke wilayah pendudukan serta penerapan perubahan permanen di wilayah tersebut.
Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka
Hal ini juga bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334, yang menegaskan ketidakabsahan aktivitas permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Ancam akan Lakukan Lebih Banyak Pembunuhan di Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic