Al-Quds, MINA – Israel mendeportasi dua dari tiga warga Turki yang sempat ditahan dalam demonstrasi mengecam Trump di halaman Masjid Al-Aqsha, Kota Al-Quds (Yerusalem).
Seorang jurubicara Kementerian Dalam Negeri Israel mengatakan pada hari Senin (25/12), salah satu dari mereka dijadwalkan dideportasi pada Senin dan satu lagi pada Sabtu mendatang.
Dua warga Turki, Abdullah Kızılırmak dan Mehmet Kargılı, dituduh “memukul polisi Israel dan melakukan perlawanan.” Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency) melaporkan dari sumber Daily Sabah.
Kızılırmak dan Kargılı datang ke Yerusalem dari Belgia dan memegang kewarganegaraan ganda.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Lainnya, Adem Koç, menghadapi tuntutan “mengganggu ketertiban umum dan menghadiri demonstrasi ilegal.”
Menurut saksi mata, polisi Israel memblokir warga Turki, termasuk anak-anak, untuk memasuki kawasan Masjid Al-Aqsha.
Mereka saat itu mengenakan kaos dengan bendera Turki dan topi tradisional Ottoman (Utsmaniyah).
Pasukan Israel mengatakan kepada kelompok tersebut, bahwa mereka tidak dapat memasuki lokasi tersebut kecuali jika mereka melepaskan kaus mereka yang berbendera Turki.
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Mereka datang ke Masjid Al-Aqsha untuk berxiarah dan beribadah di dalamnya. Sekaligus menyuarakan hak kaum Muslim untuk mempertahakannya, termasuk dari klaim Trump. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan