Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Israel Larang 2 Tokoh Perlawanan Palestina Masuk Masjid Al-Aqsa

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WIB

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WIB

14 Views

Syekh Raed Salah, ketua Gerakan Islam di wilayah pendudukan 1948 dan Syekh Kamal Khatib, ketua Komite Kebebasan (foto: Palinfo)
Syekh Raed Salah, ketua Gerakan Islam di wilayah pendudukan 1948 dan Syekh Kamal Khatib, ketua Komite Kebebasan (foto: Palinfo)

Al-Quds, MINA – Otoritas penjajah Israel menerbitkan perintah larangan terhadap Syekh Raed Salah, ketua Gerakan Islam di wilayah pendudukan 1948 dan Syekh Kamal Khatib, ketua Komite Kebebasan Palestina.

Seperti dikutip dari Palinfo, Selasa (28/4) perintah tersebut melarang kedua tokoh tersebut memasuki Masjid Al-Aqsa selama sepekan penuh, dengan indikasi kuat bahwa larangan itu dapat diperpanjang hingga enam bulan.

Sumber mengatakan, pemanggilan dimulai dengan panggilan telepon dari polisi Israel. Syekh Kamal Khatib langsung diancam dengan penangkapan ketika dia bertanya tentang identitas penelepon.

Akibatnya, tim hukum berkoordinasi agar kedua tokoh tersebut melapor ke kantor polisi Nazareth daripada harus bepergian ke Yerusalem yang diduduki untuk menerima perintah tersebut.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

Syekh Kamal Khatib mengatakan, tindakan tersebut sebagai cerminan dari “arogansi pemerintahan Israel,” menuduhnya mendistorsi fakta dan memanipulasi realitas.

Ia mencatat bahwa otoritas mengklaim kehadiran para pemimpin nasional merupakan ancaman bagi publik, sementara pada saat yang sama memberikan perlindungan penuh kepada para pemukim yang secara teratur memasuki pelataran Al-Aqsa di bawah pengawalan ketat.

Sebagai tanggapan tegas, Syekh Raed Salah menekankan tiga prinsip mendasar setelah larangan itu diterbitkan. Pertama, ia mengatakan bahwa Masjid Al-Aqsa adalah hak eksklusif umat Islam yang tidak dapat dibagi.

Ia juga menekankan bahwa Dewan Wakaf Islam adalah satu-satunya otoritas yang memiliki kedaulatan dan kekuasaan pengambilan keputusan di dalam kompleks Aqsa, mengesampingkan justifikasi keamanan Israel sebagai tidak berdasar.

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Dari sudut pandang hukum, pengacara yang mendampingi kedua pemimpin tersebut mengutuk langkah tersebut, menggambarkan pembenaran polisi Israel sebagai “absurd” dan bukti bahwa aparat keamanan telah menjadi alat politik yang didorong oleh motif diskriminatif.

Ia menekankan bahwa prinsip dasar haruslah kebebasan akses bagi umat Islam ke tempat-tempat suci mereka, sementara larangan dan pengecualian merupakan realitas yang dipaksakan dan tidak normal yang diberlakukan dengan kekerasan.

Tim hukum juga mengungkap peningkatan dalam tindakan semacam itu, mencatat bahwa sekitar 1.000 perintah pengecualian dari Aqsa telah diterbitkan sejak awal Ramadhan.

Para pengacara mengatakan bahwa beberapa perintah ini didasarkan pada pembenaran yang lemah, seperti mengekspresikan pendapat atau berbagi gambar di media sosial, yang mencerminkan kebijakan yang lebih luas untuk membungkam warga Palestina.[]

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina